Liputan6.com, Jakarta Sebelum mengetahui apa saja jenis-jenis riba, maka sebagai umat muslim Anda perlu paham apa yang dimaksud dengan riba. Istilah riba sering digunakan untuk merujuk pada praktik pengambilan keuntungan, atau tambahan nilai dari suatu transaksi keuangan, tanpa adanya pertukaran barang atau nilai yang setara.
Baca Juga
Advertisement
Praktik riba dianggap tidak adil karena melibatkan penerimaan keuntungan tanpa adanya kontribusi nyata atau risiko yang sesuai. Jenis-jenis riba berdasarkan konteksnya cukup banyak, di mana tak hanya dalam konsep bunga atau suku bunga dalam transaksi keuangan, tetapi juga mencakup berbagai bentuk praktik lain yang mengarah pada pengambilan keuntungan yang tidak adil.
Dalam banyak konteks agama seperti Islam, riba dianggap sebagai praktik yang dilarang dan diharamkan. Alasan di balik larangan ini adalah untuk mencegah ketidakadilan dan eksploitasi dalam transaksi keuangan, serta untuk mendorong prinsip keadilan, keseimbangan, dan berbagi risiko dalam aktivitas ekonomi.
Berikut ini jenis-jenis riba yang Liputuan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (24/8/2023).Â
Jenis Riba dalam Islam
Dalam suatu hadis, Rasulullah bersabda:
"Jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham; satu sha dengan dua sha karena aku khawatir akan terjadinya riba (al-rama). Seorang bertanya: wahai Rasul, bagaimana jika seseorang menjual seekor kuda dengan beberapa ekor kuda dan seekor unta dengan beberapa ekor unta? Jawab Nabi SAW “Tidak mengapa, asal dilakukan dengan tangan ke tangan (langsung)." (HR Ahmad dan ThabraÂni)
Berikut adalah jenis-jenis riba yang wajib Anda simak diantaranya:Â
Riba Fahri
Jenis-jenis riba ini adalah meminjam dana kepada seseorang sebesar Rp 300.000 dengan jangka waktu atau tenor selama 1 bulan, apabila pengembalian dilakukan lebih dari satu bulan, maka cicilan pembayaran ditambah sebesar Rp 3.000.
Riba Al Yad
Riba Al Yad adalah salah satu dari macam-macam riba dalam Isla, dengan jual beli atau yang terjadi dalam penukaran. Penukaran tersebut terjadi tanpa adanya kelebihan, salah satu pihak yang terlibat meninggalkan akad, sebelum terjadi penyerahan barang atau harga.
Â
Riba Jahiliah
Jenis-jenis riba ini bentuknya dalam pelunasan utang, dengan jumlah yang lebih besar daripada pinjaman pokoknya. Umumnya riba semacam ini dikenakan, ketika peminjam tidak mampu membayar utang sesuai dengan waktu yang dijanjikan. Misalnya saja, Anda meminjam uang sebanyak Rp10 juta kepada seseorang, dengan waktu pengembalian selama 1 tahun. Jika tidak bisa mengembalikan sampai waktu jatuh temponya, Anda akan dikenakan biaya tambahan.
Riba Qardh
Jenis-jenis riba paling umum ketika seseorang meminjam uang dengan waktu pelunasan (tenor) dan bunga tertentu. Misalnya, Anda meminjam uang Rp60 juta dengan bunga sebesar 15% dan waktu pelunasan 6 bulan. Besaran bunga biasanya menjadi persyaratan yang diberikan oleh pemberi utang.
Riba Fadhl
Riba fadhl merupakan penambahan nilai dari kegiatan tukar menukar barang atau transaksi jual beli. Misalnya saja, ketika Anda menukarkan uang pecahan Rp100.000 dengan lembaran Rp2.000-an, tetapi hanya mendapatkan 48 lembar saja, bukan 50 sehingga totalnya tidak lagi seperti nilai awalnya, yakni hanya Rp96.000. Contoh lainnya adalah menukarkan emas 24 karat dengan emas 18 karat.
Riba Nasi’ah
Riba nasiah merupakah kelebihan yang diperoleh, lewat transaksi jual beli dalam waktu tertentu. Barang yang digunakan dalam transaksi tersebut jenisnya sama, hanya saja dalam pembayarannya ada penangguhan.
Misalnya saja, seseorang menjual beras sebanyak 1 kilogram kepada Anda dengan harga Rp10.000 dengan jangka waktu pembayaran tertentu. Tapi karena ada penangguhan dalam pembayarannya, Anda dikenakan biaya tambahan atas penangguhan tersebut. Kelebihan dari nilai beras sebenarnya dengan nilai yang Anda bayarkan inilah yang menjadi riba.
Â
Advertisement
Hukum dan Contoh Riba dalam Kehidupan Sehari-hari
Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman, saat pengembalian berdasarkan presentase dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa memiliki arti ziyadah atau tambahan. Adapun pengertian riba menurut Syekh Abu Yahya Al-Anshary didefinisikan sebagai berikut, yang artinya:
"Riba adalah suatu akad pertukaran barang tertentu yang tidak diketahui padanannya menurut timbangan syara’ yang terjadi saat akad berlangsung atau akibat adanya penundaan serah terima barang baik terhadap kedua barang yang dipertukarkan atau salah satunya saja." (Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb).
Â
1. Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 276
Yam-haqullaahur-ribaa wa yurbis-sadaqaat, wallaahu laa yuhibbu kulla kaffaarin asiim
Artinya:
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa."
2. Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 278
Yaa ayyuhallaziina aamanuttaqullaaha wa zaru maa baqiya minar ribaa ing kuntum mu'miniin
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
3. Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 161
Wa akhzihimur-ribaa wa qad nuhu 'an-hu wa aklihim amwaalan-naasi bil-baatil, wa a'tadnaa lil-kaafiriina min-hum 'azaaban aliimaa
Artinya:
"Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih."
Â
Â
Â
Dampak riba
Setelah mengetahui adanya jenis-jenis riba, maka ada beberapa dampak dalam konteks keuangan yang perlu diketahui diantaranya:Â
1. Siklus Utang Tanpa Akhir
Salah satu dampak yang paling mencolok dari praktik riba, adalah penciptaan siklus utang yang tak berujung. Ketika suku bunga dikenakan pada pinjaman, jumlah yang harus dibayar oleh peminjam cenderung terus bertambah seiring berjalannya waktu. Akibatnya, peminjam sering kali mendapati diri mereka terjebak dalam pola menggali lubang hutang yang semakin dalam, karena pembayaran bunga yang terus meningkat membuat sulit untuk melunasi utang mereka secara efektif.
2. Beban Keuangan yang Meningkat
Praktik riba, terutama dalam bentuk suku bunga yang tinggi, berpotensi menciptakan beban keuangan yang tidak terkendali. Peminjam harus membayar jumlah yang jauh lebih besar daripada jumlah yang mereka pinjam awalnya. Ini tidak hanya menguras sumber daya finansial peminjam, tetapi juga dapat menghambat kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan tujuan finansial jangka panjang.
3. Ketidaksetaraan Ekonomi
Praktik riba dapat memperdalam kesenjangan ekonomi antara pemberi pinjaman dan peminjam. Pemberi pinjaman yang menerima bunga atau keuntungan tambahan dari transaksi ini, mendapatkan manfaat finansial tanpa menanggung risiko yang sama seperti peminjam. Hal ini dapat mengakibatkan ketidaksetaraan ekonomi yang lebih besar, di mana pihak-pihak yang sudah memiliki aset dan kekayaan lebih mudah mengakses peluang investasi sementara pihak lain terjebak dalam cicilan utang.
4. Penghambatan Investasi Produktif
Fokus pada praktik riba sering kali mengalihkan perhatian, dari investasi yang produktif dan nyata dalam ekonomi. Alih-alih mengalokasikan sumber daya untuk mengembangkan bisnis, berinvestasi dalam pendidikan, atau melakukan inovasi, banyak individu dan bisnis mungkin lebih tertarik, pada mencari cara untuk mendapatkan keuntungan dari bunga. Ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan perkembangan inovatif.
5. Dampak Sosial dan Mental
Praktik riba memiliki dampak sosial dan mental yang merugikan. Beban finansial yang tinggi dan tekanan untuk membayar utang, dapat mengganggu stabilitas keluarga, menyebabkan stres dan kecemasan, serta mempengaruhi kesejahteraan fisik dan mental individu. Dampak ini tidak hanya dirasakan oleh peminjam langsung, tetapi juga oleh keluarga mereka.
6. Ketidakpastian Ekonomi yang Ditingkatkan
Akumulasi utang dengan suku bunga dapat memberikan kontribusi, terhadap ketidakpastian ekonomi secara lebih luas. Kondisi ini terjadi ketika banyak individu, bisnis, atau entitas ekonomi terjebak dalam utang berbunga, yang pada gilirannya dapat menyebabkan gangguan ekonomi secara keseluruhan. Jika sektor ekonomi berjuang dengan utang yang tak terkendali, ini dapat memicu resesi atau bahkan krisis ekonomi.
Â
Advertisement