Liputan6.com, Jakarta Divorce artinya dalam bahasa Indonesia mungkin sudah tidak asing lagi bagi sebagian orang. Istilah ini merujuk pada kondisi hubungan pada suatu perkawinan. Tepatnya, divorce berkaitan dengan berakhirnya suatu perkawinan.
Advertisement
Baca Juga
Divorce artinya sama dengan perceraian dalam bahasa Indonesia. Divorce adalah kebalikan dari pernikahan atau marriage. Divorce merupakan terputusnya hubungan antara suami istri dengan mengikuti proses perceraian.
Advertisement
Divorce dalam bahasa Inggris sebenarnya sudah cukup sering terdengar di Indonesia. Keputusan untuk berpisah atau bercerai tentunya sudah dipikirkan matang-matang oleh kedua belah pihak, sehingga menemukan jalan keluar terbaik dalam menjalani kehidupan.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (4/9/2023) tentang divorce artinya.
Divorce Artinya
Divorce artinya cerai, atau keadaan di mana pasangan sudah mengakhiri status suami istri untuk selamanya secara sah. Menurut Oxford Languages, divorce artinya pembubaran perkawinan secara sah oleh pengadilan atau badan lain yang berwenang. Selain itu, divorce artinya bisa juga disebut sebagai memutuskan secara sah perkawinan seseorang dengan (seseorang). Divorce artinya berkebalikan dengan marriage, di mana divorce artinya perceraian sedangkan marriage artinya menikah.
Perceraian atau divorce artinya terputusnya hubungan antara suami istri oleh suami atau hakim yang mencerai. Keputusan hakim tersebut dengan menjalankan prosedur proses alur persidangan berawal dari tahapan Majelis Hakim Pembacaan gugatan, Jawaban tergugat, Pembuktian dari penggugat dan tergugat, hingga putusan hakim sampai Mahkamah Syar’iy (MS) memberikan dokumen keputusan perceraian.
Contoh penggunaan kata divorce dalam bahasa Inggris:
- They divorced eight years later. (Mereka bercerai 4 tahun kemudian).
- Her divorce from her first husband. (Perceraiannya dengan suami pertamanya)
Advertisement
Hukum Perceraian dalam Islam
Divorce artinya merujuk pada perceraian antara suami dan istri. Hukum perceraian dalam Islam sebenarnya tidak dilarang, namun Allah SWT membenci keputusan tersebut. Hal ini karena bercerai adalah pilihan terakhir yang bisa diambil jika memang tidak ada cara lain untuk menyelesaikan masalah rumah tangga. Asal hukum cerai adalah makruh karena merupakan perbuatan halal tetapi sangat dibenci oleh Allah SWT. Nabi Muhammad SAW, bersabda:
”Perbuatan halal, tetapi paling dibenci oleh Allah adalah talak”. (HR. Abu Daud).
Dalil tentang perceraian juga bisa kamu temui di dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 227, yang artinya:
“Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 227).
Hukum perceraian dalam Islam bisa berbeda-beda tergantung dengan kondisi dari pasangan suami-istri yang sedang bermasalah. Para ulama sepakat membolehkan hukum perceraian dalam Islam. Hukum perceraian dalam Islam menjadi wajib ketika terjadi perselisihan antara suami istri, sedangkan dua hakim yang mengurus perkara keduanya sudah memandang perlu supaya keduanya bercerai.
Sementara itu, cerai hukumnya sunah jika suami sudah tidak sanggup lagi membayar dan mencukupi kewajibannya (nafkahnya) atau perempuan tidak menjaga kehormatan dirinya. Lalu ada pula keadaan yang menyebabkan hukum perceraian dalam Islam menjadi haram, yaitu menjatuhkan talak saat istri dalam keadaan haid dan menjatuhkan talak saat melakukan hubungan suami-istri. Hukum perceraian dalam Islam juga bisa menjadi mubah jika rumah tangga yang dibangun justru memunculkan mudharat untuk pasangan suami-istri dan juga orang lain.
Jenis-Jenis Perceraian dalam Islam
Seperti yang telah diketahui, hak talak ada di tangan suami. Oleh karena itu, seorang suami tentunya harus selalu mengontrol emosinya dan perkataannya. Jenis perceraian bisa dikenali dari macam-macam talak. Jenis perceraian dibagi menjadi talak Raj’i dan talak Bain, yang dikelompokkan berdasarkan masa iddah istri. Berikut jenis-jenis perceraian dalam Islam:
1. Talak Raj’i
Talak Raj’i, yaitu talak ketika suami boleh rujuk tanpa harus dengan akad nikah lagi. Talak raj’i ini dijatuhkan suami kepada istrinya untuk pertama kalinya atau kedua kalinya dan suami boleh rujuk kepada istri yang telah ditalaknya selama masih dalam masa Iddah.
Talak Raj’i juga disebut talak satu dan talak dua. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), Talak raj’i adalah talak kesatu atau kedua yang dalam talak ini suami berhak rujuk selama isteri dalam masa iddah. Talak ini sesuai dengan firman Allah Swt di surat al-Baqarah ayat 229 yang berbunyi:
"Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma´ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim".
2. Talak Bain
Talak Bain adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya. Talak bain dibagi menjadi dua macam yaitu talak bain sughra dan talak bain kubra.
- Talak bain sughra
Talak bain sughra yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampuri dan talak khuluk (karena permintaan istri). Suami istri boleh rujuk dengan cara akad nikah lagi, baik masih dalam masa Iddah maupun sudah habis masa Iddahnya.
- Talak bain kubra
Talak bain kubra yaitu talak yang dijatuhkan suami sebanyak tiga kali (talak tiga) dalam waktu yang berbeda. Dalam talak ini suami tidak boleh rujuk atau menikah dengan bekas istri kecuali dengan syarat:
- Bekas istri telah menikah lagi dengan laki-laki lain;
- Bekas istri telah dicampuri oleh suami yang baru;
- Bekas istri telah dicerai oleh suami yang baru.
- Bekas istri telah selesai masa Iddahnya setelah dicerai suami yang baru.
Advertisement