Liputan6.com, Jakarta Pemilihan umum (Pemilu) merupakan salah satu penerapan dari Sila Ke-4 Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan". Pemilu adalah mekanisme yang memungkinkan rakyat untuk secara langsung memilih pemimpin dan wakil-wakilnya dalam menjalankan pemerintahan. Dalam konteks Pancasila, pemilihan umum merupakan aplikasi konkret dari ajaran bahwa kebijaksanaan dan musyawarah merupakan landasan dalam membentuk suatu pemerintahan.
Baca Juga
Advertisement
Dengan demikian, Pemilu merupakan penerapan yang nyata dari kehendak rakyat untuk menjalankan negara secara demokratis sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Proses Pemilu yang demokratis dan adil diharapkan dapat menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang mampu mewakili kepentingan masyarakat dengan baik, mengambil keputusan yang bijaksana, dan bertanggung jawab kepada rakyat. Keterlibatan rakyat dalam memilih pemimpin melalui Pemilu juga merupakan ekspresi dari hikmat kebijaksanaan dalam pembentukan pemerintahan, yang menjadi salah satu nilai utama dari Sila Ke-4 Pancasila.
Dengan demikian, Pemilu merupakan sebuah proses yang tidak hanya menjadi wujud nyata dari ajaran Pancasila, tetapi juga menjadi bentuk implementasi sikap dan kebijakan yang sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan. Dalam konteks ini, Pemilu memegang peran penting dalam menjaga demokrasi, keadilan, dan kedaulatan rakyat sebagai landasan negara Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (9/2/2024) tentang pemilu merupakan penerapan dari sila ke-4.
Makna Sila ke-4 dalam Konteks Pemilu
Pemilu merupakan penerapan dari Sila ke-4 Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan". Makna Sila ke-4 ini sangat relevan dalam konteks pemilu atau pemilihan umum karena menggarisbawahi pentingnya partisipasi rakyat dalam proses pengambilan keputusan politik.
Dalam konteks pemilu, Sila ke-4 mendorong adanya perwakilan rakyat yang dipilih secara demokratis untuk mengambil keputusan yang menjadi kepentingan bersama. Melalui pemilu, rakyat memiliki hak untuk memilih wakilnya yang akan duduk di lembaga legislatif atau eksekutif untuk mengemban amanah dalam menyuarakan aspirasi dan kepentingan masyarakat. Jadi, pemilu merupakan penerapan dari sila ke-4 Pancasila.
Pemilu juga merupakan wadah bagi rakyat untuk berperan serta aktif dalam menentukan arah dan kebijakan negara secara adil melalui mekanisme pemungutan suara. Dengan demikian, pemilu menjadi sarana utama dalam mewujudkan pemerintahan yang berlandaskan pada kehendak rakyat, sesuai dengan nilai Sila ke-4 Pancasila.
Dengan demikian, pemilu bukan hanya sekadar proses teknis untuk memilih pemimpin, tetapi juga merupakan manifestasi nyata dari prinsip kerakyatan yang terkandung dalam Sila ke-4 Pancasila. Oleh karena itu, pemilu menjadi momen penting untuk menguatkan dan memperkokoh fondasi demokrasi dalam negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, telah jelaslah bahwa pemilu merupakan penerapan dari sila ke-4 Pancasila.
Advertisement
Pemilu Merupakan Penerapan dari Sila Ke-4 Pancasila
Pemilu merupakan penerapan dari Sila Ke-4 Pancasila yaitu "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan". Pancasila sebagai dasar negara Indonesia menegaskan pentingnya partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan politik. Dalam konteks Pemilu, rakyat memiliki hak untuk memilih wakil-wakilnya secara bebas dan adil untuk duduk di lembaga perwakilan seperti DPR, DPD, dan DPRD.
Pemilu merupakan penerapan dari sila ke-4 Pancasila, yang juga merupakan sarana bagi rakyat untuk menyalurkan suara dan aspirasinya serta menjadi bagian dari proses pembentukan kebijakan negara. Melalui pemilu, rakyat dapat memilih pemimpin yang mereka percayai dapat mewakili dan mengemban amanah untuk memajukan dan melindungi kepentingan rakyat. Dengan demikian, pemilu menjadi wujud konkret dari Sila Ke-4 Pancasila yang menekankan pada keikutsertaan rakyat dalam perwakilan dan pengambilan keputusan politik.
Melalui pemilu, nilai-nilai demokrasi, keadilan, dan kebersamaan yang terkandung dalam Sila Ke-4 Pancasila dapat diimplementasikan dan dijaga. Ini menegaskan bahwa pemilu bukan hanya sekadar rutinitas administratif, tetapi juga merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan secara bertanggung jawab demi kepentingan bersama.
Makna Sila ke-4 Pancasila
Pemilu merupakan penerapan dari sila ke-4 Pancasila, yang tentunya memiliki beragam makna. Kamu tentu perlu mengenali makna sila keempat pancasila ini, di antaranya yaitu:
1. Hakikat demokrasi
Makna sila ke-4 Pancasila adalah hakikat dari demokrasi yang sebenarnya. Sila ini melambangkan bahwa pemerintahan berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kerakyatan adalah kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Demokrasi menjadi suatu hal yang mutlak. Dari sini kita dapat melihat bahwa menggunakan hak pilih dalam pemilu sila Ke-4.
2. Pemusyawaratan
Arti permusyaratan dalam makna sila ke-4 Pancasila adalah membuat keputusan secara bulat secara bersama-sama melalui jalan kebijaksaan. Permusyawaratan artinya menggunakan musyawarah untuk mufakat apabila merumuskan dan memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat. Hal ini juga menggambarkan bagaimana menggunakan hak pilih dalam pemilu sila Ke-4.
3. Keputusan berdasarkan kejujuan
Menggunakan hak pilih dalam pemilu sila Ke-4 juga berkaitan dengan keputusan berdasarkan kejujuran. Makna sila ke-4 Pancasila juga mengandung asas kejujuran. Menjalankan keputusan dengan penuh tanggung jawab dan jujur. Dengan memutuskan suatu hal secara bulat, maka haruslah adanya kejujuran bersama-sama pula sebagai konsekuensinya.
4. Asas kerakyatan
Dalam makna sila ke-4 Pancasila, terkandung asas kerakyatan di dalamnya. Ini merupakan bentuk rasa cinta pada rakyat. Asas ini juga memperjuangkan cita-cita rakyat dan menumbuhkan jiwa kerakyatan. Dalam sila ini terdapat makna musyawarah mufakat yang sebenarnya merupakan bentuk menghargai aspirasi rakyat dala permusyawaratan. Asas ini menghargai perbedaan pendapat serta mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
5. Wujud pemimpin yang adil
Frasa "yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan" merupakan wujud dari pemimpin yang berakal sehat, rasional, cerdas, terampil, berhati-nurani, arif, bijaksana, jujur, dan adil. Hikmat berarti profesional yang menjalankan tugasnya melalui tuntunan permusyawaratan. Hikmat Kebijaksanaan berarti sikap yang dilandasi dengan penggunaan akal pikiran yang sehat. Ini artinya selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan.
6. Perwakilan
Makna sila ke-4 Pancasila menggambarkan perwakilan negara terhadap aspirasi rakyat. Perwakilan berarti suatu tata cara untuk mengusahakan ikut sertanya rakyat dalam mengambil keputusan negara. Ini diwakili melalui badan-badan perwakilan seperti MPR, DPR, DPD, DPRD. Menggunakan hak pilih dalam pemilu sila Ke-4 juga berkaitan dengan perwakilan.
Advertisement
Nilai dalam Makna Sila ke-4 Pancasila
Pemilu merupakan penerapan dari sila ke-4 Pancasila, yang tentunya memiliki nilai-nilai penting dalam menjalankan pemerintahan yang demokratis. Berikut adalah nilai-nilai yang terkandung dalam makna Sila ke-4 Pancasila:
- Kerakyatan: Nilai ini menekankan pentingnya kedaulatan rakyat dalam menjalankan pemerintahan. Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam memilih pemimpin melalui pemilu.
- Hikmat Kebijaksanaan: Nilai ini mengacu pada kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada kepentingan bersama. Pentingnya para pemimpin untuk menggunakan kebijaksanaan dalam melaksanakan tugasnya.
- Permusyawaratan/Perwakilan: Nilai ini menunjukkan bahwa keputusan yang diambil oleh pemerintah harus melalui proses musyawarah dan perwakilan, sehingga dapat mencerminkan kehendak dan kepentingan rakyat secara adil.
Pemilu merupakan penerapan dari Sila Ke-4 Pancasila, di mana rakyat secara langsung menggunakan hak suaranya untuk memilih pemimpin yang akan mewakili kepentingan mereka. Dengan demikian, pemilu menjadi sarana utama dalam mewujudkan nilai-nilai sila ke-4 Pancasila dalam proses demokrasi di Indonesia.
Â