Liputan6.com, Jakarta Keputusan pemerintah menunda pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Anggota DPR dan DPD mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini agar mencabut kebijakan tersebut.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan bahwa pengangkatan CPNS 2024 yang awalnya dijadwalkan Maret 2025 akan diundur hingga Oktober 2025. Sementara itu, PPPK yang seharusnya diangkat pada Februari dan Juli 2025, kini baru akan mulai bertugas pada Maret 2026.
Advertisement
Baca Juga
Keputusan ini dinilai merugikan ribuan tenaga honorer yang sudah lama menanti kepastian status kepegawaian mereka. Beberapa di antaranya bahkan telah mengabdi lebih dari 20 tahun dengan gaji rendah dan tanpa jaminan kepastian kerja.
Advertisement
DPR dan DPD Desak Pemerintah Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya meminta Menteri PANRB untuk mencabut kebijakan penundaan ini. Kesimpulan Komisi II adalah meminta Kementerian PANRB menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026.
“Maksudnya, kami ingin agar pada bulan tersebut, Menteri PANRB dapat menyelesaikan pengangkatan seluruh CPNS dan PPPK, bukan memulai pengangkatan, apalagi menyerentakkan calon PPPK yang jelas-jelas tahapan rekrutmennya berbeda,” kata Indra yang duduk di komisi yang membidangi pemerintahan dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur dikutip dari ANTARA, Selasa (12/3/2025).
Ia menilai keputusan tersebut tidak adil bagi para tenaga honorer yang sudah lama menunggu pengangkatan menjadi PPPK.
"Kasihan bila mereka yang telah dinyatakan lolos, kepastian pengangkatannya ditunda-tunda. Mereka juga dihadapkan pada kebutuhan hidup yang sulit ditunda," ujar Indrajaya.
Tanggapan Wakil Ketua Komite I DPD RI
Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi juga menilai bahwa keputusan ini melanggar Undang-Undang ASN, yang menetapkan bahwa 2024 adalah batas akhir tenaga honorer bekerja di instansi pemerintah. Menurutu Muhdi, Kalaupun menunda, ia mengatakan, cukup 1-2 bulan dan seandainya surat keputusan (SK) pengangkatan mau disamakan dengan tahap II untuk CASN PPPK maka paling lambat Agustus 2025 sebagai hadiah HUT RI.
"Sulit dipercaya, dan kalau bukan atas kebijakan presiden atau sepengetahuannya, apalagi kalau tidak sepengetahuan Presiden, atau apapun kenyataannya, maka kami mendesak agar Bapak Presiden Prabowo mencabut kebijakan penundaan atau penyesuaian pengangkatan ASN PPPK dan CPNS dengan mengembalikan pada kebijakan awal," ujar Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi dikutip dari ANTARA.
Advertisement
Alasan Pemerintah Menunda Pengangkatan PPPK dan CPNS
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah "penundaan", melainkan bentuk penyesuaian agar pengangkatan ASN dilakukan secara serentak.
Menurutnya, ada beberapa alasan utama di balik keputusan ini:
- Proses administrasi dan penempatan ASN masih belum selesai di berbagai instansi pemerintah.
- Kuota formasi ASN yang diterima mencapai lebih dari 1 juta orang, sehingga memerlukan penyesuaian dalam pengelolaan anggaran.
- Belanja pegawai ASN di APBN 2025 meningkat drastis, dari Rp460,8 triliun di tahun 2024 menjadi Rp521 triliun di tahun 2025.
Namun, DPR menolak alasan ini dan meminta pemerintah mencari solusi lain agar proses pengangkatan tetap berjalan sesuai jadwal awal.
Dampak Penundaan Bagi Ribuan Tenaga Honorer
Penundaan pengangkatan PPPK dan CPNS berdampak besar bagi ribuan tenaga honorer yang telah dinyatakan lolos seleksi. Banyak dari mereka yang telah bekerja puluhan tahun dengan status tidak jelas dan gaji minim.
Bahkan, beberapa dari mereka terpaksa berutang karena berharap segera menerima gaji sebagai ASN.
Selain itu, penundaan ini juga berdampak pada sektor pendidikan, terutama bagi guru honorer yang sudah dinyatakan lolos seleksi PPPK.
Advertisement
Apakah Penundaan Bisa Dicabut? Ini Kemungkinan yang Bisa Terjadi
Sejauh ini, pemerintah belum mengubah keputusan mengenai penundaan pengangkatan PPPK dan CPNS. Namun, desakan dari DPR dan DPD bisa mempengaruhi kebijakan ini.
Beberapa kemungkinan yang bisa terjadi:
- Pemerintah tetap pada keputusan awal, dan pengangkatan baru akan dilakukan pada 2025-2026.
- Pemerintah mempertimbangkan revisi jadwal, dengan melakukan pengangkatan secara bertahap.
- Presiden turun tangan untuk meninjau ulang kebijakan, jika desakan dari parlemen semakin kuat.
DPD bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut kebijakan ini agar tenaga honorer bisa segera diangkat tanpa harus menunggu hingga 2026.
Pertanyaan Seputar Topik
1. Kapan pengangkatan PPPK dan CPNS 2024 dilakukan?
Saat ini, pengangkatan CPNS 2024 dijadwalkan pada Oktober 2025, sedangkan PPPK baru akan diangkat pada Maret 2026.
2. Apa alasan pemerintah menunda pengangkatan ini?
Pemerintah menyebutkan bahwa alasan utama adalah penyesuaian administrasi, kebutuhan formasi ASN, dan anggaran negara.
3. Apakah DPR dan DPD bisa membatalkan keputusan ini?
DPR dan DPD hanya bisa memberikan rekomendasi dan tekanan politik. Keputusan akhir tetap ada di tangan pemerintah.
4. Apakah pengangkatan bisa dilakukan lebih cepat?
Jika ada perubahan kebijakan, pengangkatan bisa dilakukan bertahap, seperti yang diusulkan DPR.
Advertisement
