Komisioner KPU Disanksi Peringatan DKPP Soal Buka Kotak Suara

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim DKPP menilai dalil yang dikemukakan pengadu dapat diterima.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 21 Agu 2014, 15:31 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2014, 15:31 WIB
Sidang Perdana Sengketa Pemilu
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilu Legislatif 2014 hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan peringatan keras khusus kepada Ketua KPU Husni Kamil Manik. Sanksi dijatuhkan terkait langkah KPU yang mengeluarkan surat edaran perintah pembukaan kotak suara pada seluruh KPUD, pasca-penetapan hasil Pilpres 2014.
 
"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada masing-masing teradu," tegas Anggota Majelis Sidang, Valina Singka Subekti saat membacakan putusan DKPP terkait dugaan pelanggaran etik pelaksanaan Pilpres 2014, di Gedung Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).
 
Penjatuhan sanksi tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan. Antara lain, DKPP menilai meski KPU pemilik kotak suara secara fisik, namun data, dokumen, dan informasi di dalam kotak suara bukan milik KPU. Tetapi milik publik sebagai mahkota Pemilu.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim DKPP menilai dalil yang dikemukakan pengadu dapat diterima. Maka itu para teradu dapat dikategorikan melanggar asas kepastian hukum, seperti yaang termaktub pada Pasal 11 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara Pemilu.
 
"Kepentingan pemilih (sebagai pihak yang memberikan suara) dan peserta Pemilu, merupakan suatu nilai dan prinsip yang harus terjaga di dalam kotak suara. Pembukaan kotak suara baru dapat dilakukan berdasarkan perintah undang-undang yakni pada tahapan rekapitulasi, dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri pihak pengawas, peserta Pemilu dan saksi," papar Valina membacakan pertimbangan.
 
DKPP juga berpendapat, kotak suara sebagai tempat penyimpanan surat suara, merupakan dasar dan sumber informasi yang pertama dan primer dalam Pemilu. Maka itu, apabila dikaitkan dengan kepentingan KPU untuk menyiapkan diri menghadapi sengketa Pilpres, maka pembukaan kotak suara harus berdasarkan kebutuhan, permintaan, atau perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Atau apabila ada perintah pengadilan untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan proses peradilan. Karena itulah sanksi peringatan dijatuhkan kepada seluruh komisioner KPU RI.

"Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tandas Valina.

Sementara pengadu adalah pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, serta tim hukum Merah Putih atas nama M Mahendradatta. (Mut)

Baca juga:

Aduan Caleg Gerindra Ditolak, Komisioner KPU Diputus Tak Bersalah

DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Kepada Ketua KPU

Sidang Etik DKPP, Komisioner KPU DKI Dijatuhi Sanksi Peringatan

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya