Catatan Buruk Anggota DPR Baru Versi Kontras

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mempertanyakan kredibilitas anggota DPR periode 2014-2019.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 14 Okt 2014, 15:14 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2014, 15:14 WIB
Anggota DPR
Anggota DPR

Liputan6.com, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mempertanyakan kredibilitas anggota DPR periode 2014-2019. Catatan buruk anggota dewan yang baru dinilai lebih banyak dari periode sebelumnya.

"Informasi ini penting untuk menjadi salah satu tolak ukur terhadap kredibiltas anggota DPR. Sebab dari penelusuran kami, memang datanya tidak berbeda dari periode tahun lalu namun justru periode sekarang jauh lebih meningkat," ujar Deputi KontraS Departemen Strategi dan Mobilisasi, Chrisbiantoro di kantornya, Menteng, Jakarta, Selasa (14/10/2014).

Menurut dia, ada 5 nama anggota DPR baru yang tercatat pernah menjadi terdakwa dalam sejumlah kasus. Salah satunya Rachmat Hidayat dari PDIP.

"Misbakhun dari Golkar, Azam Azman Natawijana dari Demokrat, Krisna Mukti dari PKB, dan Achmad Dimyati Natakusumah dari PPP," jelasnya.

Berdasarkan data dari KontraS, Rachmat Hidayat pernah menjadi terdakwa kasus korupsi APBD NTB tahun 2003 ketika ia menjabat Wakil Ketua DPRD NTB namun divonis bebas oleh pengadilan.

Misbakhun pernah menjadi terdakwa kasus korupsi terkait kasus pemalsuan dokumen dalam rangka penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century. Sedangkan Azam Azman Natawijana pernah menjadi terdakwa korupsi terkait kasus penilpan uang negara saat mempin proyek optimalisasi II Pabrik Semen Baturaja.

Sementara itu, Krisna Mukti anggota DPR yang juga berasal dari dunia hiburan, disebut terbukti melakulan penadahan karena menerima uang secara tak wajar dalam bentuk transfer sebanyak 51 kali dengan jumlah total Rp 365 juta dan sempat divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Sedangkan Achmad Dimyati Natakusumah dari PPP, pernah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi bank Jabar namun ia dianggap tidak bersalah oleh PN Pandeglang pada 2010 lalu.

Sementara itu, menurut Chrisbiantoro, ada 4 nama anggota DPR yang juga sering membela terdakwa kasus korupsi. "Empat nama yang cukup getol itu adalah, Rufinus Hotmaulana Hutauruk dari Hanura, Junimart Girsang dari PDIP, John Kenedy Aziz dari Golkar, Heri Gunawan dari Gerindra," beber dia.

KontraS juga menempatkan Misbakhun dan Tifatul Sembiring yang disebut terlibat kasus pelanggaran HAM. Sedangkan Ahmad Noor Supit dari Golkar yang merupakan anggota pansus Trisakti dan Semanggi II dianggap tidak memiliki komitmen dalam penegakan HAM karena memutuskan tidak ada pelanggaran dalam Kasus Trisakti.

"Sedangkan Mulyadi dari Demokrat juga pernah terlibat kasus intimidasi terhadap jurnalis," pungkas Chrisbiantoro. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya