Selama Ramadan Jam Kerja PNS Bogor Dipangkas 1 Jam

Dalam sehari, PNS Bogor yang semula bekerja 8 jam dikurangi menjadi hanya 7 jam.

oleh Bima Firmansyah diperbarui 15 Jun 2015, 17:30 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2015, 17:30 WIB
PNS Kembali Berdinas Pasca Libur Lebaran
Kesibukan kembali terlihat di Biro Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tampak, sejumlah PNS melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, (4/8/2014). (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Liputan6.com, Bogor - Selama bulan Ramadan, jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bakal dipangkas 1 jam. Dalam sehari, mereka yang sedianya bekerja 8 jam cuma harus berkutat dengan urusan kantor selama 7 jam.

Hal ini mengacu pada surat edaran yang diterbitkan Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi tentang Pengurangan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan.

"Selama Ramadan jumlah jam kerja untuk PNS dikurang 1 jam, sehingga jam pulang kerja dipercepat 1 jam. Diharapkan agar semua PNS dapat meningkatkan kualitas dalam melaksanakan ibadah puasa," kata Kepala Badan Kepegawaian Pen­didikan dan Pelatihan Kota Bogor Dwi Roman Pujo di Bogor, Senin (15/6/2015).

Dia mengatakan, pada bulan biasa jam kerja PNS dari Senin-Kamis pukul 07.30-15.30 WIB. Sementara pada bulan puasa, jam masuk PNS diubah menjadi 07.30-14.30 WIB.

Pada Jumat, jam masuk yang semula pukul 07.30-15.00 WIB berubah menjadi pukul 07.30-14.00 WIB. "Khusus untuk hari Sabtu jam kerja dari pukul 07.30-13.30 WIB " tutur Dwi.

"Selama bulan puasa mudah-mudahan kinerja PNS tidak turun dan puasa dijadikan sebagai alasan untuk bermalas-malasan dan tiduran," ujar dia.

Dwi menegaskan, PNS yang bolos atau mangkir dari tugas dan tanggung jawabnya dalam pelayanan masyarakat selama Ramadan akan diberi sanksi tegas.

"Kami tidak akan menoleransi para PNS yang tidak disiplin dan tidak bertanggung jawab terhadap kinerjanya karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," ucap Dwi.

Kebijakan yang sama juga berlaku untuk PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. "Kebijakan ini berlaku sejak hari pertama puasa hingga H-3 jelang Idul Fitri 2015, dan mengacu pada surat edaran Menpan-RB. Tapi kami masih menunggu persetujuan Sekretaris Daerah (Sekda) baru surat itu akan kami edarkan," tutur Kasubid Pembinaan Pegawai BKPP Kabupaten Bogor Kurnia Indra. (Ndy/Sun)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya