Siapa Minat, Polres Bogor Terima Penitipan Barang Berharga

Penitipan barang berharga tersebut dilakukan guna menghindari tindak kejahatan saat pemilik rumah mudik.

oleh Bima Firmansyah diperbarui 06 Jul 2015, 11:48 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2015, 11:48 WIB
20150706-Polres-Bogor
Penitipan barang berharga tersebut dilakukan guna menghindari tindak kejahatan saat pemilik rumah mudik.

Liputan6.com, Bogor - Bagi warga Bogor yang ingin tenang meninggalkan barang berharga seperti kendaraan atau mobil saat melaksanakan mudik, tidak perlu khawatir. Warga bisa menitipkan barang-barang tersebut di Kepolisian Resor (Polres) Bogor Kota.

Waktu penitipan dimulai tujuh hari menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri tanpa dipungut biaya alias gratis. Penitipan akan dipusatkan di Kantor Polres Bogor Kota Jalan Kedunghalang, Bogor Utara dan Kantor Wilayah Kepolisian Bogor, Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah.

Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota, AKBP Irsan mengatakan, penitipan barang berharga tersebut dilakukan guna menghindari tindak kejahatan saat pemilik rumah meninggalkan kediamannya saat mudik Lebaran.

"Jadi bagi masyarakat yang akan menitipkan, syaratnya cukup membawa barang tersebut ke kantor polisi, menunjukkan bukti kepemilikan dan selanjutnya akan dilakukan pendataan,” katanya di Bogor, Senin (6/7/2015).

Hal lain manfaat dari penitipan tersebut, menurut Irsan, dengan pendataan polisi dapat mengetahui tempat atau wilayah mana yang paling banyak ditinggalkan pemiliknya untuk mudik dan nantinya polisi patroli akan intens memantau daerah tersebut.

“Menitipkan barang di kantor polisi juga guna menghindari tindak kejahatan seperti pencurian rumah kosong atau pencurian dengan kekerasan saat rumah ditinggal untuk mudik lebaran,” paparnya.

Sementara, untuk pengamanan Lebaran, tambah Irsan, Kepolisian Bogor Kota akan menurunkan sekitar 900 personil polisi ditambah petugas gabungan dari TNI, Sat Pol PP, petugas PMI, unsur Pramuka dan organisasi lainnya.(Bima/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya