Kemenag: Kuota Haji Seluruhnya untuk Jemaah Sesuai Urutan Antrean

Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota sebanyak 168.800 jemaah kepada pemerintah Indonesia di 2016.

oleh Muhammad Ali diperbarui 30 Agu 2016, 14:45 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2016, 14:45 WIB
Muhammad Ali/Liputan6.com
Jemaah haji Indonesia di Bandara King Abdul Aziz Jeddah (Muhammad Ali/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jeddah - Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota sebanyak 168.800 jemaah kepada pemerintah Indonesia di 2016. Kuota itu dibagi dalam dua jenis yaitu 155.200 untuk haji reguler, dan 13.600 untuk jemaah haji khusus.

Untuk jemaah reguler dilaksanakan oleh Kementerian Agama, sedangkan jemaah haji khusus ditangani oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dari swasta yang berada dalam pengawasan Kementerian Agama.

Menurut Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Abdul Djamil, kuota tersebut tidak sebanding dengan jumlah orang yang berniat melaksanakan rukun Islam kelima tersebut. Hal ini membuat antrean berangkat semakin panjang.

Namun, Abdul Djamil memastikan kuota yang ada seluruhnya diberikan kepada yang berhak mendapatkannya. Yaitu mereka yang mengantre berdasarkan urutan.

"Urutan itu ialah nomor terakhir dari yang berangkat tahun lalu ditarik hingga mencapai 155.200 orang," ujar Abdul Djamil di Jeddah, Selasa (30/8/2016).

Dia melanjutkan, ada proses yang harus dilalui jemaah yang masuk dalam urutan haji tersebut. Proses itu adalah jemaah harus melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Ada rentang waktu bagi jemaah agar proses itu bisa diselesaikan tepat waktu. Namun tidak semua jemaah yang menggunakan kesempatan tersebut.

"Tidak semua orang dalam hitungan antrean 1-155.200 jemaah itu berkehendak haji. Ada saja jemaah yang menunda atau punya halangan tetap," ujar dia.

Dengan adanya jemaah yang tidak melunasi BPIH hingga batas waktu akhir, menyisakan jumlah kuota sebanyak 8 persen. Dan kuota itu pun diberikan kepada mereka yang berusia 70 tahun ke atas.

"Dan itu juga berdasar urutan mendaftarnya. Karena prinsip penggunaan kuota itu harus berdasarkan urutan siapa yang awal, dia yang dapat berangkat," ucap Djamil.

Selain itu, lanjut dia, dalam prosedur pelunasan juga diatur. Pertama yang diprioritaskan adalah yang belum berhaji. Dan itu pun kembali dilakukan berdasarkan urutan.

"Saya jamin kuota jemaah reguler sebanyak 152.200 orang adalah yang berhak berangkat dan mereka secara peraturan itu dibenarkan," ujar Djamil.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya