Ultimatum KPK untuk PNS dan Pejabat Negara yang Terima Gratifikasi Lebaran

KPK meminta seluruh pejabat negara berhati-hati soal gratifikasi yang marak jelang Hari Raya Lebaran.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 14 Mei 2019, 11:45 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2019, 11:45 WIB
Febri Diansyah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh pejabat negara berhati-hati soal gratifikasi yang marak jelang Hari Raya Lebaran. Hal ini diutarakan KPK lewat surat edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019.

“Pada pokoknya kami mengimbau agar Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara tidak menerima gratifikasi terkait hari raya Lebaran,” kata Jubir KPK Febri Diansyah lewat siaran pers, Jumat (10/5/2019).

Menurut KPK, nilai luhur dan tradisi untuk saling berbagi antara sesama khususnya pada hari raya jangan dijadikan alasan melakukan pemberian gratifikasi. Sebab, gratifikasi sangat mungkin menumpang pada peristiwa agama, adat istiadat atau bahkan petistiwa duka.

"Tindakan pertama yang diharapkan KPK adalah menolak jika ada pihak yang dipandang memiliki hubungan jabatan ingin memberikan gratifikasi,” jelas Febri.

Namun, kendati berada dalam kondisi tidak memungkinkan untuk menolak, KPK mengatakan penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan pada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Jika berada dalam seperti pemberian dilakukan secara tidak langsung atau ada resiko-resiko lain, maka bisa dilapor ke KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan,” Febri menandasi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya