Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan memastikan semua perusahaan harus membayarkan THR secara penuh paling lambat 25 April 2022. Namub, kebijakan ini dikomentari oleh pengusaha.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta adanya keringanan untuk membayarkan THR.
Baca Juga
Katanya, tidak semua pengusaha memiliki kemampuan untuk membayarkan THR di tengah situasi ekonomi yang belum pasti.
Advertisement
Dalam proses awal pemulihan ekonomi, lanjut Sarman, kondisi arus kas pengusaha tidak semua memiliki kemampuan untuk membayarkan THR secara penuh. Misalnya sektor usaha hiburan, aneka jasa seperti EO dan usaha penunjangnya, restoran, kafe, hotel, kontraktor kecil menengah, UKM dan lainnya.
"Sektor ini ada kemungkinan mampu membayar TRH tapi tidak penuh bahkan tidak mampu sama sekali," ujar Sarman dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022).
Untuk itu, pihaknya mengusulkan adanya ruang dialog dan berunding untuk membuat kesepakatan sesuai peraturan yang ada bagi pengusaha yang tidak memiliki kemampuan membayarkan THR secara penuh.
Selain itu, Posko THR kegamaan yang dibentuk untuk Kemenaker dan Dinas Tenaga kerja Kabupaten/kota sebagai pusat konsultasi dan penegakan hukum diharapkan juga melayani dan menjembatani permasalahan bagi pengusaha yang tidak mampu.
"Jangan sampai pengusaha yang memang benar benar tidak memiliki kemampuan membayar THR diberikan sanksi, ini sesuatu yang tidak adil bagi pengusaha. Keterbukaan dan transparansi menjadi dasar untuk menyelesaikan hubungan industrial yang berkaitan dengan permasalahan THR," tutupnya.
Menaker: THR Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menegaskan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
“THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menaker dalam konferensi pers peluncuran Posko THR Keagamaan tahun 2022, Jumat (8/4/2022).
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2022 pada 6 April yang lalu, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan, yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement
Penuhi Kebutuhan Buruh
Menaker menegaskan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
“Di surat edaran ini juga menjelaskan tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR yaitu pekerja PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing tenaga honorer dan lain-lain,” ujarnya.
Atas dasar itu, Kementerian Ketenagakerjaan kembali membentuk posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum, dalam rangka Pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2022.
Pelaksanaan posko THR ini melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya.
Pelayanan ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh dan pengusaha secara daring atau online melalui poskothr.kemnaker.go.id, mulai 8 April sampai 8 Mei tahun 2022.