Liputan6.com, Jakarta - Wudhu seseorang dapat batal ketika melakukan salah satu dari perkara yang dapat membatalkan wudhu. Ketika wudhu seseorang batal, maka ia tidak dapat melaksanakan ibadah yang menuntut suci dari hadas kecil seperti salat.
Ada perbedaan pendapat terkait perkara yang dapat membatalkan wudhu. Menurut Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitab Safinatun Naja, ada empat perkara yang dapat membatalkan wudhu.
Advertisement
Pertama, keluarnya sesuatu dari qubur atau dubur selain sperma. Misalnya, keluarnya air kencing atau kotoran baik yang kering maupun basah dapat membatalkan wudhu.
Advertisement
Baca Juga
Adapun yang keluar sperma, menurut kitab tersebut tidak membatalkan wudhu. Hanya saja harus melakukan mandi wajib atau mandi jinabat.
Kedua, hilang akal karena tidur, gila, atau lainnya. Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda bahwa barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.
Ada pengecualian dalam perkara kedua yang membatalkan wudhu ini. Apabila posisi duduknya adalah duduk dengan menempatkan pantatnya pada tempat duduknya, maka wudhunya tidak batal.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Bersentuhan Lawan Jenis dan Menyentuh Bagian Kelamin
Ketiga, laki-laki yang bersentuhan kulit tanpa penghalang dengan perempuan yang bukan mahram dan sama-sama sudah tumbuh besar dapat membatalkan wudhu.
Namun, jika bersentuhannya dengan sesama mahram tidak batal. Begitu pula jika laki-laki dan perempuan bersentuhan dengan menggunakan penghalang, wudhunya tidak batal.
Keempat, telapak tangan atau bagian dalam jari jemari menyentuh kelamin atau lubang dubur manusia dapat membatalkan wudhu. Perkara yang keempat ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW.
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya: “Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.” (HR. Ahmad).
Advertisement
Pendapat Menurut Abi Syuja
Seperti disinggung di awal bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam menentukan hal-hal yang membatalkan wudhu.
Jika merujuk Abi Syuja dalam kitab matan al-Ghoyatu wat Taqrib, ada enam perkara yang dapat membatalkan wudhu. Mengutip NU Online, keenam tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Sesuatu yang keluar dari kedua jalan (kemaluan depan maupun belakang).
2. Tidur tidak dalam keadaan duduk.
3. Hilangnya akal sebab mabuk atau sakit.
4. Bersentuhan (kulit) pria dan wanita yang bukan mahram tanpa penghalang.
5. Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan.
6. Menyentuh lubang dubur manusia.