Liputan6.com, Jakarta - Amalan dzikir merupakan salah satu bentuk ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim. Dzikir menjadi pengingat kepada Allah SWT dan dapat dilakukan kapan saja, tanpa harus dalam keadaan suci.
Keutamaan dzikir meliputi pahala besar, ampunan dosa, hingga kelancaran rezeki bagi yang mengamalkannya secara rutin.
Advertisement
Namun, terdapat situasi dan tempat tertentu di mana dzikir tidak disarankan atau bahkan dilarang. Hal ini dijelaskan oleh KH Yahya Zainul Ma'arif (Buya Yahya) dalam sebuah ceramah yang dikutip dari kanal YouTube @AlBahjahTV.
Advertisement
Secara umum, umat Islam dianjurkan memperbanyak dzikir dalam berbagai kesempatan. Dzikir bisa dilakukan sambil bekerja, saat dalam perjalanan, atau bahkan ketika membersihkan rumah.
Bacaan dzikir pun sangat beragam, mulai dari tasbih, tahmid, hingga basmalah yang sederhana.
Menurut Buya Yahya, dzikir dapat dilakukan di mana saja, termasuk tempat-tempat umum, asalkan tidak mengganggu orang lain. Namun, beliau menekankan pentingnya memahami hukum terkait dzikir di tempat-tempat tertentu, seperti toilet atau kamar mandi.
Baca Juga
Simak Video Pilihan Ini:
Jangan Di Tempat dan Situasi Ini
Dalam ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan bahwa membaca dzikir di toilet tidak haram, tetapi hukumnya makruh. Ia menyebut bahwa makruh berarti perbuatan tersebut sebaiknya dihindari, meskipun tidak berdosa jika dilakukan.
“Maka hukumnya membaca dzikir di dalam toilet tidak haram, hukumnya adalah makruh,” ujar Buya Yahya.
Hal ini berkaitan dengan adab terhadap tempat yang kurang bersih. Meski demikian, dzikir dalam hati masih diperbolehkan. Sebagai contoh, seseorang yang berwudhu di dalam toilet tetap boleh membaca basmalah, tetapi cukup diucapkan dalam hati saja.
“Yang wudhu di dalam toilet, maka hendaknya dia waktu membaca bismillah tidak usah diterangkan karena termasuk bagian daripada dzikir, hukumnya makruh tapi tidak haram,” jelasnya.
Namun, situasi menjadi berbeda jika dzikir dilakukan saat seseorang sedang buang hajat. Dalam kondisi ini, membaca dzikir menjadi haram. Hal ini karena perbuatan tersebut dianggap tidak sesuai dengan adab kepada Allah SWT.
“Haram berddzikir di toilet dalam keadaan waktu ada yang keluar kemudian Anda berdzikir. Itu haram,” tegas Buya Yahya.
Advertisement
Usahakan Jangan Lakukan Ini
Meskipun begitu, jika seseorang hanya duduk di toilet dan tidak sedang buang hajat, dzikir dalam hati tetap diperbolehkan. Buya Yahya mengingatkan bahwa dzikir dalam kondisi tersebut tetap dihukumi makruh.
“Jadi kalau hanya duduk di toilet, kloset, sebelum keluar kok kita mengucapkan kalimat dzikir itu adalah makruh, tapi hendaknya kita tetap berdzikir dengan hati,” tambahnya.
Penjelasan ini memberikan panduan yang jelas bagi umat Islam mengenai kapan dan di mana dzikir sebaiknya dilakukan. Buya Yahya juga mengingatkan pentingnya menjaga adab dalam setiap ibadah, termasuk dzikir, agar tidak melanggar ketentuan syariat.
Sebagai penutup, ia mengajak umat Muslim untuk tetap memperbanyak dzikir dalam kehidupan sehari-hari. Namun, tetap perhatikan adab dan situasi agar dzikir yang dilakukan benar-benar membawa keberkahan.
Penjelasan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi umat Islam dalam menjalankan amalan dzikir dengan baik dan benar.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul