Bolehkah Mengganti Nazar dengan Sedekah, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Keinginan untuk mengganti nazar dengan sedekah sering kali muncul karena alasan tertentu, salah satunya sebab ketidakmampuan untuk melaksanakan janji yang telah diucapkan. Begini penjelasan hukumnya.

oleh Putry Damayanty Diperbarui 16 Feb 2025, 14:30 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2025, 14:30 WIB
Sedekah
Ilustrasi/copyright shutterstock.com... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Nazar adalah sebuah janji atau sumpah yang diucapkan oleh seseorang untuk melakukan suatu amalan jika Allah SWT mengabulkan permohonan atau hajat tertentu.

Misalnya, seseorang nazar untuk puasa, menyumbang sejumlah uang, atau melakukan amal ibadah lainnya jika keinginannya terkabul, seperti memperoleh kesembuhan dari suatu penyakit atau kelancaran dalam usaha.

Namun dalam beberapa situasi, terkadang seseorang mengalami kesulitan untuk memenuhi nazarnya sesuai dengan yang telah dijanjikan. Sehingga ia berniat untuk menggantinya dengan cara lain, misalnya dengan memberi sedekah.

Dikutip dari cahayaislam.id, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai hukum mengganti nadzar dengan amalan lainnya. Setidaknya ada dua pendapat terkait masalah ini, yaitu:

 

Saksikan Video Pilihan ini:

1. Pendapat yang Tidak Memperbolehkan

Ilustrasi sedekah.
Ilustrasi sedekah. Photo Copyright by Freepik... Selengkapnya

Menurut kalangan ulama Syafi’iyah, nazar haruslah sesuai dengan apa yang diniatkan. Karena itulah, mereka berpendapat tidak boleh menggantinya dengan benda lain.

Oleh karenanya, kalau seseorang bernazar ingin berkurban kambing, maka ia wajib menepati janjinya sesuai dengan nazar tersebut. Dia tidak boleh menggantinya dengan apapun, walaupun penggantinya adalah uang kurban itu.

Para ulama Syafi’iyah mengatakan kalau seseorang tak menepati janji sesuai niatnya, maka dia tetap mempunyai tanggungan nazar. Tanggungan nazar tersebut akan terus ia miliki hingga melakukan nazar sesuai niatnya.

2. Pendapat yang Memperbolehkan

Ilustrasi sedekah
Ilustrasi sedekah. Photo by Freepik... Selengkapnya

Pendapat yang memperbolehkah nazar diganti sedekah ternyata berbeda dengan kalangan ulama Hanafiyah. Menurut mereka, nazar boleh saja diganti dengan benda lain, dan tak harus sesuai berdasarkan niat nazarnya.

Oleh sebab itu, apabila seseorang bernazar akan kurban dengan kambing, maka boleh menggantinya dengan membayar uang seharga kambing. Dengan begitu, maka ia sudah dinilai melaksanakan sekaligus menepati nazarnya.

Nazar dalam Islam

tata cara sholat hajat
tata cara sholat hajat ©Ilustrasi dibuat Stable Diffusion... Selengkapnya

Dalam Islam, kita justru sebaiknya tidak melakukan nazar. Karena pertanyaan tersebut mengindikasikan ketidakmampuan orang yang bernazar menunaikan nazarnya. Apalagi sebenarnya tak ada ajaran syariat yang mewajibkan umatnya bernazar.

Bahkan, nazar artinya mewajibkan diri sendiri akan sebuah perkara yang pada dasarnya tidak wajib. Ada sejumlah alasan mengapa seharusnya tidak melakukan nazar, yakni:

1. Perbuatan yang Sebenarnya Tidak Berguna

Nazar sebenarnya hanya janji yang manusia lakukan ketika menghadapi suatu hal. Oleh sebab itu, dengan bernazar sekalipun tak akan menolak sesuatu. Sebab pada dasarnya, hasil nazar sudah Allah SWT tentukan.

2. Hanya Dilakukan oleh Orang Pelit

Ternyata Rasulullah SAW menganggap nazar adalah hal yang dilakukan oleh orang pelit. Apalagi orang yang bernazar hanya akan mengeluarkan harta yang sebenarnya tak ingin ia keluarkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya