Liputan6.com, Purbalingga - Dugaan penyekapan dan pencabulan anak perempuan di Purbalingga Jawa Tengah (Jateng) membuat Polres Purbalingga bertindak cepat. Dugaan itu muncul dari media sosial yang menginformasikan seorang anak perempuan A (12) warga Kutasari Purbalingga disekap Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Anggota Polsek Kutasari bersama tim SAR pun mencari korban di desa setempat termasuk di alur sungai. Upaya pencarian berhenti pada pukul 20.30 WIB dan dilanjutkan Jumat (27/5/2022) pagi.
“Kapolsek Kutasari mendapatkan informasi bahwa anak tersebut sudah ditemukan di rumah saudara AS (64) yang berada di Desa Karangreja," ujar Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan, seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (27/5/2022).
Advertisement
Baca Juga
Kapolsek Kutasari yang tiba di lokasi mendapati warga yang berkumpul di sekitar rumah tersebut sehingga anggota Polres Purbalingga mengamankan rumah tersebut. Setelah itu, polisi membawa A dan AS ke rumah sakit untuk visum agar mengetahui terjadi sesuatu atau tidak.
“Kondisi anak perempuan itu saat sekarang dalam keadaan sehat, dan sudah bisa dimintai keterangan meski masih dilakukan pendalaman,” ucapnya.
Sementara AS juga dinyatakan sehat berdasarkan hasil observasi yang dilakukan rumah sakit.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Duda Ditinggal Istri
Menurut Era Johny, AS merupakan seorang duda yang ditinggal istrinya karena meninggal dunia dan kesehariannya bekerja sebagai petani. Saat ini, telah mengambil langkah, yakni melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban, maupun pelaku.
Saat ditemukan, A dan AS hanya berdua di dalam rumah tersebut serta kondisi anak perempuan itu berpakaian dan tubuhnya ditutupi sarung. Oleh karena itu, ia masih mendalami kasus itu tersebut, termasuk kemungkinan adanya dugaan pencabulan anak perempuan berinisial A yang masih di bawah umur.
"Hasil visum belum keluar. Kami akan melakukan pendampingan terhadap anak tersebut dengan melibatkan Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Purbalingga serta psikolog," ucapnya.
Kapolres Purbalingga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat menyebabkan akibat hukum lainnya.
Rencananya polisi akan menindaklanjuti penyelidikan terhadap pelaku, saudara AS, dengan menerapkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Advertisement