Liputan6.com, Mojokerto - Berakhir sudah sepak terjang Muhammad Hamdani (36), preman asal Mojokerto itu babak belur dihajar sejumlah sopir truk di pusat perkulakan sepatu Trowulan (PPST), Mojokerto pada Jumat (4/3/2022) usai memalak salah seorang sopir truk. Kini pria yang lebih akrab disapa Dani itu telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kejadian itu bermula ketika Dani memeras AP (21), salah seorang sopir truk yang tengah dalam perjalanan mengantar barang dari Pacitan ke Pasuruan. AP diadang oleh Dani di jalan nasional Madiun-Surabaya, tepatnya di depan PPST, Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Mojokerto.
Advertisement
Baca Juga
Saat itu, Dani memaksa AP membeli sebuah stiker berlogo AA dengan harga Rp500 ribu. Dani bahkan memberikan jaminan keamanan kepada AP jika stiker tersebut ditempel di mobil truk miliknya, tak ada seorang pun yang akan berani mengganggunya.
"Dia minta duit Rp500 ribu, katanya untuk bayar stiker pengawalan logo AA. Katanya kalau ada stiker gak bakal ada yang ganggu lagi. Dia juga ngomong kalau nanti ada apa-apa dijalan bisa langsung hubungi dia," kata AP di Mapolres Mojokerto, Jumat (4/3/2022).
Karena tak membawa uang sebanyak itu, AP lalu menawarkan Dani uang Rp50 ribu. Dani pun menolak dan mengancam akan kembali mengadang AP di Terminal Kertajaya, Mojokerto. Melihat dirinya diancam, AP lalu berinisiatif untuk merekam aksi Dani dengan gawainya.
"Videonya saya bagikan ke grup WhatsApp persatuan sopir truk. Setelah itu saya pergi untuk membongkar muatan saya," imbuhnya.
Melihat video kirim AP di grup WhatsApp, sejumlah sopir truk yang juga pernah menjadi korban dari ulah Dani pun geram. Mereka kemudian bersepakat untuk membuat perhitungan kepada Dani.
Para sopir truk tersebut lalu mendatangi Dani yang saat itu tengah nongkrong di salah satu warung kopi. Dani menjadi bulan-bulanan para sopir truk yang resah dan naik pitam oleh ulah premanismenya.
"Sudah pernah sebelumnya palak teman-teman sopir dengan modus yang sama," jelas AP.Â
Saat Dani dikeroyok oleh sopir truk, pria bertubuh tambun itu kemudian diselamatkan oleh rekannya. Orang yang menyelamatkan Dani itu disebut-sebut sebagai bos Dani dan pemilik stiker berlogo AA yang dijadikan modul oleh Dani memalak para sopir truk.
Pria berjaket merah yang menyelamatkan Dani dari amukan para sopir truk tersebut kemudian kabur saat melihat polisi datang di TKP. Ia kabur seorang diri, sementara Dani kini telah diamankan oleh polisi dan masih menjalani pemeriksaan.
Polisi Sita Uang Jutaan Rupiah
Â
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo membenarkan ihwal kejadian tersebut. Dia mengatakan bawa saat itu pihak kepolisian kebetulan tengah berpatroli di sekitar lokasi kejadian
"Kebetulan anggota kami berpatroli di wilayah tersebut sehingga kami amankan pelaku," kata Tiksnarto Andaru Rahutomo kepada wartawan di kantornya, Jumat (4/3/2022).
Dani pun langsung digelandang ke Mapolres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi sementara, Dani mengakui segala perbuatannya. Ia tak lagi dapat mengelak, apalagi setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti.
"Kita temukan 4 lembar stiker AA dan uang Rp 9,3 juta. Uang itu hasil pelaku memalak beberapa bulan terakhir. Dalih pelaku untuk jasa pengamanan selama satu tahun. Pelaku memberi stiker AA kepada para sopir truk. Namun, ini sebuah aksi premanisme pungli," jelas Andaru.
Andaru pun meyakini bahwa korban dari aksi premanisme Dani tak hanya satu orang saja. Ia mengimbau kepada para sopir yang pernah menjadi korban dari sepak terjang Dani segera melapor kepada pihak kepolisian.
"Kami meyakini korban tidak hanya satu. Kami imbau semua sopir yang pernah dipalak pelaku atau preman yang lain agar melapor. Kami tidak akan biarkan pungli di wilayah Mojokerto. Tidak ada jasa pengamanan karena keamanan menjadi tanggung jawab kami," Andaru menegaskan.
Andaru juga memastikan bahwa pihaknya akan terus menggali dan mencari tahu siapa saja rekan-rekan Dani dalam beraksi. Apalagi dalam video pengeroyokan yang tersebar berantai di WhatsApp itu, terlihat Dani diselamatkan oleh pria berjaket merah yang mengaku sebagai pemilik stiker berlogo AA tersebut.
Akibat perbuatannya Dani pun bakal dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya juga tak main-main, yakni 6 tabun penjara.
"Pelaku ini adalah residivis aksi yang sama dan baru bebas pada Juli 2021," dia memungkasi.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement