Rombongan Pendekar dari Perguruan Silat Berbuat Onar di Lamongan hingga Lukai Warga

Polisi hingga kini baru mengamankan 6 orang pendekar.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Mar 2022, 00:00 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2022, 00:00 WIB
Rombongan Perguruan Silat di Lamongan diamankan polisi (Liputan6.com/Dok: Polres Lamongan)
Rombongan Perguruan Silat di Lamongan diamankan polisi (Liputan6.com/Dok: Polres Lamongan)

Liputan6.com, Lamongan - Ratusan pendekar dari salah satu perguruan silat yang di Kabupaten Lamongan kembali berulah. Mereka berkonvoi dan membawa senjata tajam lalu kemudian berbuat onar di sejumlah tempat di kabupaten berjuluk Kota Soto tersebut. 

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Liputan6.com, dalam aksi tersebut ratusan pendekar tersebut merusak usaha milik warga dan melukai sejumlah pengunjung rumah makan di Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. 

Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto membenarkan ihwal kejadian tersebut. Menurut dia selain merusak sejumlah tempat usaha, rombongan perguruan silat tersebut juga merusak kendaraan milik seorang warga. 

"Massa dari perguruan silat, kurang lebih berjumlah 100 orang membawa atribut perguruan, juga merusak 1 unit motor Honda Beat bernopol S 4678 JJ milik Mohammad Rizki Mahbula," kata Jinanto, Minggu (20/3/2022).

Dalam aksinya itu, rombongan dari sebuah perguruan silat itu melaju dari arah selatan menuju wilayah Kecamatan Babat, tepatnya di simpang tiga Tugu Wingko Jalan Poros Jombang-Babat. Tanpa sebab yang jelas, rombongan itu langsung menyerang seorang warga bernama Vio Berjian (18) yang sedang ngopi di sebuah warung.

Tidak hanya itu, rombongan itu juga melempari warung yang disinggahi korban dengan batu hingga melukai seorang kakek bernama Marki (60) hingga luka di bagian kepala. Mereka juga mengancam warga dengan senjata tajam jenis celurit yang mereka bawa. 

"Mereka mambawa celurit dalam aksi onar yang mereka lakukan," jelas Jinanto. 

Usai berbuat anarkistis, rombongan langsung berpencar membubarkan diri ke arah Bojonegoro. Polisi yang beruapaya mengejar seluruh pelaku hingga saat ini baru berhasil mengamankan 6 orang. 

"Kami berhasil mengamankan 6 pendekar, yang masih di bawah umur dan sebilah celurit. Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan," Jinanto memungkasi. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya