Warga Surabaya, Merokok di 7 Lokasi ini Bisa Kena Denda RP250 Ribu

Pengawasan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya diperketat mulai Agustus.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jul 2022, 05:00 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2022, 05:00 WIB
Kebiasaan Merokok
Ilustrasi Merokok Credit: pexels.com/Joola

Liputan6.com, Surabaya - Kota Surabaya, Jawa Timur telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak lama. Namun pengawasannya selama ini belum optimal.

Oleh sebab itu, pada 2022 ini Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta jajaran Satpol PP untuk memperkuat pengawasan terhadap Perda KTR dengan melakukan patroli di tempat-tempat terbuka seperti fasilitas umum (Fasum).

"Ini KTR sudah saya minta kepada Kasatpol PP untuk memperkuat lagi yang ada di tempat terbuka untuk dijaga. Jadi nanti Insyaallah saya minta setiap di lapangan tempat fasum seperti taman itu harus ada petugas Satpol PP," kata Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa (19/7/2022).

Menurutnya, ketika bulan Agustus 2022 berjalan dan petugas Satpol PP belum terlihat melakukan pengawasan Perda KTR, maka hal itu dapat mengurangi kontrak kinerja Kasatpol PP Surabaya.

"Kalau itu (petugas Satpol PP) belum ada, nanti kontrak kinerjanya dikurangi," tegasnya.

 

 

7 Tempat KTR

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina menjelaskan, bahwa terdapat tujuh kawasan yang memberlakukan KTR.

Yakni, sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

"Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar 250.000 dan atau paksaan kerja sosial. Sedangkan, bagi instansi/pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi 500.000 sampai dengan 50 juta, bahkan pencabutan izin," kata Nanik.

Menurut dia, menerapkan Perda KTR di Surabaya juga membutuhkan peran serta dari seluruh masyarakat. Yaitu, berupa sumbangsih pemikiran dan penyebarluasan informasi tentang Perda dan perwali KTR.

"Ikut menciptakan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan masing-masing, seperti mengingatkan setiap orang yang melanggar dan melaporkan pelanggaran ke Pimpinan KTR atau satgas KTR," ujarnya.

Nanik menambahkan, bahwa tujuan diterapkannya regulasi KTR di Kota Surabaya adalah untuk melindungi masyarakat, terutama para perokok pasif.

Kemudian juga untuk mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok. Sebagai diketahui, sejak tahun 2008 Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menetapkan pembatasan merokok di ruang publik.

Ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 5 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM), yang diperbaharui menjadi Perda No 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Perda tersebut, kemudian diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2019 Tentang kawasan Tanpa Rokok.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya