Banten Daftarkan 46 Budaya Tak Benda ke BPNB

Tujuan pendaftaran ini adalah sebagai upaya untuk melestarikan dan melindungi budaya Banten.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 12 Jun 2015, 18:35 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2015, 18:35 WIB
Silat Beksi
budaya banten

Liputan6.com, Jakarta Sebagai upaya untuk melindungi dan melestarikan berbagai budaya Banten, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banten, pada kamis (11/6/2015) mendaftarkan 46 budaya tak benda milik Banten ke Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Bandung.

Selain itu, pencatatan ini juga dilakukan agar para penggiat kebudayaan Indonesia tak lagi belajar dan melakukan penelitian ke luar negeri. “Kalau kita sudah memiliki semua data (kebudayaan tak benda), maka kita tak perlu lagi itu ke Belanda untuk belajar atau mencari data,” kata Mahendra, Kepala BPNB Bandung.

Mahendra juga menambahkan, secara nasional warisan budaya tak benda Indonesia baru tercatat 4.854 dari 11 BNPB. Dari data tersebut, ada kemungkinan satu kebudayaan bisa dimiliki secara bersama oleh dua atau lebih wilayah. Berbagai kebudayaan yang didaftarkan oleh pemerintah Banten antara lain kuliner khas Banten, Ubruk (Teater Rakyat), Silat Bandrong, hingga Silat Beksi yang juga dimiliki oleh masyarakat Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut Ali Fadillah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banten mewanti-wanti tentang pentingnya pendaftaran dan pengakuan berbagai kebudayaan tersebut, “Harus kita catat dan patenkan sebagai warisan tak benda dari Banten. Jangan sampai seperti kunyit yang dipatenkan oleh Jepang.” (Yan/Ibo)

Sumber Foto: silat-beksi.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya