Jepang Siapkan Paspor Vaksin untuk Traveling ke 10 Negara

Kalangan bisnis di Jepang telah menyerukan pengenalan paspor vaksin dalam format digital pada Juni 2021.

oleh Henry diperbarui 06 Jul 2021, 20:02 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2021, 20:02 WIB
Bandara Haneda Jepang
Suasana penjemputan yang tertib di terminal kedatangan Bandara Haneda, Jepang (Liputan6.com/Pool/Maulidinov)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jepang makin serius untuk menerapkan rencana paspor vaksin. Jepang menargetkan ada 10 negara yang bisa menerima paspor vaksin Covid-19. Saat ini, pemerintah Jepang sedang penjajakan terhadap negara-negara tujuan, seperti Prancis, Italia, dan Yunani.

Program sertifikat itu akan dimulai pada akhir Juli, kata sumber pemerintah, seperti dilansir dari Japan Times, Senin, 5 Juli 2021. Jika kesepakatan tercapai, pemegang sertifikat akan dibebaskan dari karantina atau menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 saat bepergian dari Jepang ke negara-negara tersebut.

Namun, pemerintah Jepang berencana untuk terus mewajibkan para wisatawan yang memasuki Jepang. Termasuk mereka yang kembali, untuk dikarantina selama dua minggu meskipun mereka telah divaksinasi.

Paspor vaksin Jepang adalah dokumen resmi yang menunjukkan seseorang telah divaksinasi penuh terhadap Covid-19. Sementara sertifikat, yang akan dikeluarkan oleh pemerintah kota, akan mencantumkan nama pemegang, nomor paspor dan tanggal vaksinasi.

Kalangan bisnis di Jepang telah menyerukan pengenalan paspor vaksin. Lobi bisnis terbesar di negara itu, Federasi Bisnis Jepang, yang dikenal sebagai Keidanren, pada akhir Juni 2021 mengusulkan agar sertifikat tersebut hadir dalam format digital.

Jepang disebut tertinggal di belakang Amerika Serikat dan Inggris, dalam upaya vaksinasi Covid-19. Pemerintah Jepang pun mulai meningkatkan upaya untuk melakukan vaksinasi warga menjelang Olimpiade Tokyo yang dimulai pada 23 Juli 2021.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

Larangan Masuk Bagi Warga Asing

FOTO: Jepang Mulai Vaksinasi Virus Corona COVID-19
Seorang pekerja medis mengisi jarum suntik dengan dosis vaksin Pfizer-BioNTech COVID-19 di Tokyo Medical Center, Tokyo, Jepang, Rabu (17/2/2021). Jepang memulai kampanye vaksinasi COVID-19 dengan suntikan COVID-19 pertama diberikan kepada petugas kesehatan. (Behrouz Mehri/Pool Photo via AP)

"Keadaan darurat semu juga diberlakukan untuk daerah perkotaan seperti Tokyo di tengah kekhawatiran penyebaran virus corona varian Delta yang sangat menular. Sampai kita melihat penyebaran varian Delta mereda, akan sulit untuk mengizinkan saling pembebasan karantina," jelas sumber pemerintah Jepang.

Jepang memiliki larangan masuk besar-besaran terhadap warga negara asing untuk mengatasi pandemi, kecuali mereka dengan persetujuan yang diberikan dalam 'keadaan luar biasa khusus'. Wisatawan yang memasuki Jepang diminta untuk tinggal di rumah atau fasilitas yang ditunjuk selama 14 hari setelah kedatangan.

Uni Eropa memiliki paspor vaksinasi digitalnya sendiri untuk warga negara dan penduduk Uni Eropa. Pemegang sertifikat dibebaskan dari pengujian dan karantina saat bepergian ke negara lain di dalam blok tersebut. Di sisi lain, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tidak mendukung pembuatan paspor vaksin wajib bagi para pelancong karena akses yang sama ke vaksin Covid-19 belum dipastikan.

Pendatang dari Indonesia

Penerbangan di Bandara Haneda
Ground staff bekerja di lobi keberangkatan Bandara Internasional Haneda yang sepi di Tokyo, Senin (28/12/2020). Jepang untuk sementara waktu melarang semua pendatang asing yang bukan penduduk masuk sebagai bentuk antisipasi varian baru COVID-19 hingga akhir Januari 2021. (AP Photo/Koji Sasahara)

Bagi pendatang dari Indonesia, pemerintah Jepang memberikan aturan khusus, termasuk pendatang dari Uganda. Pendatang dari kedua negara itu harus menjalankan 14 hari isolasi, tetapi enam hari pertama harus dilakukan di fasilitas negara.

Menurut laporan Kyodo, aturan itu muncul demi mencegah penyebaran COVID-19 varian Delta yang sangat menular. Sebelumnya, Indonesia juga sudah dianggap negara risiko tinggi oleh Korea Selatan. Bahkan, Hong Kong sudah memasukan Indonesia ke kategori terparah atau A1 akibat COVID-19.

Bagi pendatang dari negara lain ke Jepang hanya butuh beberapa hari karantina di fasilitas negara. Sebagai contoh Vietnam hanya butuh tiga hari setelah sebelumnya enam hari. Pendatang dari Rusia juga hanya perlu berada di fasilitas karantina pemerintah selama tiga hari.

Berdasarkan data pemerintah Jepang, total kasus di negara itu mencapai 796 ribu. Kasus harian mencapai 1.811 per 30 Juni 2021. Jepang pun masih berkomitmen untuk melaksanakan Olimpiade Musim Panas 2021 di Tokyo.

Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Bepergian?

Infografis Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Bepergian? (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Bepergian? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya