Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan perjalanan kembali diberlakukan selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 H untuk penerbangan ke Bali. Sejumlah ketentuan penerbangan diperbarui bagi calon penumpang pesawat menuju Pulau Dewata, mulai 19--25 Juli 2021.Â
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021 yang berlaku 19 Juli hingga tanggal yang akan ditentukan kemudian. Syarat-syarat ini juga disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Pertama, calon penumpang dari atau ke bandara di Pulau Bali wajib menunjukkan Sertifikat Vaksinasi (minimal dosis pertama). Calon penumpang juga wajib menyertakan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan dihitung dari surat keterangan keluar.
Advertisement
Baca Juga
Kedua, selama masa Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah (19--25 Juli 2021) perjalanan penumpang dibatasi, termasuk penumpang di bawah 18 tahun untuk sementara. Kebijakan ini terkecuali untuk penumpang dengan keperluan bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Calon penumpang ini wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II. Aturan ini juga terkecuali bagi penumpang dengan keperluan mendesak.
Kondisi mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang dan pengantar jenazah non Covid-19 maksimal lima orang. Calon penumpang ini wajib menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan, seperti Surat Rujukan dari Rumah Sakit, Surat Pengantar dari Perangkat Daerah setempat, Surat Keterangan Kematian atau Surat Keterangan lainnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Periksa Dokumen Kesehatan Digital
Pengawasan terhadap pelaksanaan integrasi dokumen kesehatan bagi pelaku perjalanan udara dari layanan kesehatan yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai berlaku. Praktiknya mengandalkan sistem New All Record (NAR) di dalam aplikasi PeduliLindungi, lapor Antara, Rabu (14/7/2021).
Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero), Faik Fahmi mengatakan, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali jadi percontohan dalam penerapan kebijakan tersebut. Pemeriksaan dokumen kesehatan digital ini telah berlaku sejak Selasa, 13 Juli 2021.
"Diimbau pada calon penumpang dari dan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengunggah dokumen ke aplikasi, serta mengisi e-HAC melalui aplikasi tersebut," katanya.Â
Setelah Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, kebijakan serupa juga disebutkan akan segera berlaku di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Faik mengatakan, implementasi aturan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi.
Melansir laman AP I, aplikasi ini telah tersedia, baik di App Store maupun Play Store. Adapun dokumen kesehatan yang terintegrasi melalui sistem NAR ke dalam aplikasi PeduliLindungi adalah surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR atau tes antigen, serta sertifikat vaksinasi COVID-19.
Dengan diberlakukannya integrasi ini, dokumen kesehatan secara otomatis terunggah ke dalam aplikasi PeduliLindungi. Calon penumpang pesawat nantinya diminta menunjukkan barcode yang tersedia di aplikasi pada petugas verifikasi di pintu masuk Terminal Keberangkatan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Advertisement
Cegah Pemalsuan Hasil Tes COVID-19
Faik mengatakan, sebelumnya, verifikasi dan validasi dokumen kesehatan pelaku perjalanan udara harus dilakukan satu per satu. "Kini proses tersebut cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi. Hal ini akan mempercepat waktu proses verifikasi," tuturnya.
Upaya ini juga untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, seperti pemalsuan hasil tes antigen, RT-PCR, atau sertifikat vaksin. "Di Bandara I Gusti Ngurah Rai sendiri telah disediakan QR Code di beberapa titik untuk dipindai calon penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna tracing dan tracking," lanjut Faik.
Sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), calon pelaku perjalanan udara wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif COVID-19 yang dikeluarkan dari laboratorium yang telah ditentukan sesuai SK tersebut.Â
8 Tips Nyaman Pakai Masker Cegah Covid-19
Advertisement