Israel Akan Terima Turis Asing yang Belum Divaksinasi Covid-19 Mulai 1 Maret 2022

Apa alasan Israel mengizinkan turis asing yang belum divaksinasi Covid-19 memasuki negaranya?

oleh Dinny Mutiah diperbarui 21 Feb 2022, 11:53 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2022, 09:03 WIB
Ilustrasi Bendera Israel dan Yerusalem (AFP)
Ilustrasi Bendera Israel dan Yerusalem (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Israel mengumumkan akan mengizinkan masuk turis asing yang belum divaksinasi Covid-19 memasuki negara zionis itu. Kebijakan baru yang disampaikan pada Minggu, 20 Februari 2022 itu akan mulai berlaku pada Maret 2022.

Dikutip dari laman ABC News, Senin (21/2/2022), keputusan melonggarkan aturan perbatasan itu menyusul tren penurunan kasus positif Covid-19 di negara tersebut. Pemberian izin untuk wisatawan mancanegara itu bukan tanpa syarat.

Perdana Menteri Israel Naftali Bennet mengatakan turis asing, baik yang sudah divaksinasi maupun belum, nantinya akan diwajibkan menjalani tes PCR sebelum keberangkatan dan setelah mendarat. Aturan baru itu akan berlaku pada 1 Maret 2022.

 

"Kami melihat data kematian yang menurun secara konstan, sehingga ini saatnya untuk membuka (perbatasan) secara bertahap," ujar Bennet.

Israel sebelumnya sangat membatasi kunjungan turis asing dalam dua tahun terakhir. Mereka bahkan hampir menutup akses penerbangan untuk pendatang asing pada akhir tahun lalu menyusul penyebaran Covid-19 varian Omicron yang sangat cepat.

Tetapi, data terakhir menunjukkan terjadinya penurunan kasus positif baru yang tajam, mengikuti pola yang terjadi di berbagai negara di dunia. Perwakilan Bennet mengatakan pembatasan juga akan dilonggarkan untuk warga Israel yang kembali ke negaranya.

Mereka tidak akan diwajibkan untuk menjalani tes PCR sebelum terbang. Pemerintah juga berencana menghentikan tes mingguan untuk anak-anak sekolah dalam beberapa pekan ke depan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Longgarkan Prokes

Ilustrasi tulisan pandemi Covid-19 (pexels)
Ilustrasi tulisan pandemi Covid-19 (pexels)

Pemerintah Israel telah lebih dulu melonggarkan protokol kesehatan, termasuk mengurangi pemakaian paspor Covid-19 dan aturan di restoran. Langkah ini diambil sebagai adaptasi hidup bersama virus corona. 

"Oleh karena Omicron juga menginfeksi orang-orang yang sudah divaksin, paspor itu telah kehilangan keefektivannya di mayoritas tempat, dan kami memutuskan untuk mengurangi pemakaiannya ke tempat-tempat risiko tinggi saja," ujar Dirjen Kementerian Kesehatan Israel, Nachman Ash, dikutip dari kanal Global Liputan6.com.

Paspor vaksin itu saat ini ini masih digunakan ke tempat-tempat yang berisiko infeksi tinggi, seperti aula acara dan klub dansa. Tetapi, tak perlu digunakan di bioskop, restoran, gym, dan hotel.  Berdasarkan data terkini Johns Hopkins University, jumlah kasus positif baru pada 19 Februari 2022, hanya 11.598 kasus per hari, kurang dari sepersepuluh dari puncak infeksi yang menembus lebih dari 200 ribu kasus baru pada 19 Januari 2022.

7 Negara

Ilustrasi traveling
Ilustrasi traveling. Sumber foto: unsplash.com/rawpixel.

Langkah Israel menyusul beberapa negara lain yang telah 'berdamai' dengan kehadiran Covid-19, terutama varian Omicron. Hingga 4 Februari 2022, setidaknya tujuh negara menyatakan bersedia mengizinkan turis yang belum divaksinasi memasuki wilayah mereka.

Salah satunya adalah Turki. Negara Eurasia itu menganjurkan wisman divaksin, tetapi tetap mengizinkan pelancong yang belum divaksinasi memasuki negara itu dengan mengikuti aturan tertentu. 

Wisatawan harus dapat menunjukkan bukti tes PCR negatif yang diambil maksimal 72 jam sebelum kedatangan atau tes antigen dalam waktu 48 jam setelah kedatangan. Wisman yang pernah terkena Covid-19 bisa menunjukkan bukti kalau mereka sudah pulih dalam enam bulan terakhir.

Aturan serupa juga diambil Maladewa. Semua pengunjung akan diminta untuk memberikan tes PCR negatif pada saat kedatangan ke Maladewa. Tes dan sertifikat PCR negatif harus dikeluarkan setidaknya 96 jam sebelum keberangkatan.

Wisatawan yang sudah divaksinasi lengkap tidak perlu menjalani karantina. Sementara, mereka yang tidak divaksin sepenuhnya akan diizinkan masuk tapi harus mengisolasi diri selama 14 hari.

Kebijakan Indonesia

Ilustrasi
Ilustrasi terkena jet lag saat traveling. (dok. unsplash.com/Asnida Riani)

Sementara itu, Indonesia masih belum mengizinkan turis asing yang belum divaksinasi memasuki wilayah Indonesia. Wisman yang datang minimal sudah divaksin satu dosis, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi.

Berdasarkan SE tersebut, durasi karantina terbagi menjadi tiga, yakni 7, 5, dan 3 hari. Karantina tujuh hari berlaku bagi PPLN yang divaksinasi satu dosis dan hasil tes negatif Covid-19. Karantina lima hari berlaku bagi PPLN yang baru divaksinasi dua dosis dan negatif Covid-19. Karantina tiga hari berlaku bagi yang sudah disuntik booster dan negatif Covid-19.

Sebelum tiba di Indonesia, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan PPLN. Para WNI diminta untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi, mengisi e-HAC Indonesia, dan divaksinasi Covid-19 dosis lengkap selambat-lambatnya 14 hari sebelum kedatangan. PPLN yang belum divaksinasi akan divaksinasi setelah selesai karantina dan hasil tesnya negatif.

Para WNI yang akan pulang dari luar negeri diminta untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR, maksimal 24 jam sebelum keberangkatan. Khusus WNI yang pulang dari berwisata, mereka juga diminta memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan adanya sponsor penjamin. WNI yang akan menjalani karantina mandiri juga diminta menunjukkan bukti pemesanan dan pembayaran hotel karantina.

PPLN WNA juga diminta untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi, mengisi e-HAC Indonesia, dan divaksinasi Covid-19 dosis lengkap selambat-lambatnya 14 hari sebelum kedatangan. Mereka juga diminta menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR, maksimal 24 jam sebelum keberangkatan.

Para WNA pun diminta memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan adanya sponsor penjamin, serta bukti pemesanan dan pembayaran hotel karantina. Tambahan lainnya adalah mereka harus memperoleh visa kunjungan singkat/surat izin masuk lainnya sebelum memasuki Indonesia.

8 Fakta Covid-19 Varian Omicron

Infografis 8 Fakta Covid-19 Varian Omicron
Infografis 8 Fakta Covid-19 Varian Omicron (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya