Jelang Ramadan, Masyarakat Diajak Bayar Fidyah untuk Santri Duafa Penghafal Alquran

ASAR akan menyalurkan fidyah berupa makanan untuk sahur dan berbuka puasa kepada santri duafa penghafal Alquran.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Mar 2022, 07:31 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2022, 22:23 WIB
Ilustrasi Ramadan
Ilustrasi Ramadan (dok.unsplash/ Aziz Acharki)

Liputan6.com, Jakarta - Bulan Ramadan akan segera datang. Lembaga kemanusiaan ASAR Humanity mengingatkan sekaligus mengajak umat Islam yang berkewajiban membayar fidyah untuk segera menunaikan kewajiban tersebut.

Tidak hanya itu, untuk memudahkan masyarakat membayar fidyah, ASAR Humanity juga siap untuk menerima sekaligus menyalurkannya kepada yang berhak.

“Kami siap menerima dan menyalurkan fidyah umat Islam. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Gaspoll Ramadhan 1443 H yang telah kami luncurkan beberapa waktu lalu,” ungkap Head of Program ASAR Humanity, Deniarsyah, dalam keterangannya, Kamis, 17 Maret 2022.

Yang istimewanya, lanjut Deniarsyah, ASAR Humanity tidak asal menyalurkan fidyah ini kepada masyarakat miskin biasa. Namun ASAR akan menyalurkan fidyah ini berupa makanan untuk sahur dan berbuka puasa kepada santri duafa penghafal Al-Qur’an.

“Kami bekerjasama dengan Duta Quran Indonesia yang membina 802 pesantren dan rumah tahfidz di seluruh Indonesia dengan jumlah santri 50 ribu orang. Mayoritas para santri berasal dari kalangan duafa,” jelas Teh Deni, panggilan akrabnya.

Dengan penyaluran kepada santri duafa yang sedang berpuasa, pembayar fidyah akan mendapatkan keutamaan lebih. Selain mereka menjalankan kewajiban membayar fidyah karena berhalangan untuk berpuasa Ramadhan, mereka juga mendapatkan pahala memberi makan orang yang sedang berpuasa.

“Caranya mudah, masyarakat dapat mengirimkan fidyah tersebut melalui rekening ASAR Humanity yang telah kami umumkan melalui website dan media sosial seperti Instagram @asarhumanity dan Facebook ASAR Humanity, kemudian melakukan konfirmasi ke nomor yang tersedia,” jelas dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Bentuk Fidyah

Jelang Ranadan, Masyarakat Diajak Bayar Fidyah untuk Santri Duafa Penghafal Alquran
Jelang Ranadan, Masyarakat Diajak Bayar Fidyah untuk Santri Duafa Penghafal Alquran. foto: istimewa

Sebagai informasi, fidyah secara bahasa adalah tebusan. Menurut istilah syariat, fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.

Fidyah merupakan keringanan bagi mereka yang benar-benar sudah tak mampu lagi melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dan tidak bisa mengqadhanya di hari yang lain, dengan kemudian memberi makan fakir miskin sebagai ganti dari kewajiban berpuasa. Adapun kelompok umat Islam yang wajib membayar fidyah antara lain orang lansia (lanjut usia) yang tak bisa dipaksa untuk berpuasa. Jika dipaksakan berpuasa dapat menimbulkan kepayahan (masyaqqah).

Kemudian orang yang sakit parah yang sulit diperkirakan waktu sembuhnya, wanita hamil atau menyusui yang mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya. Selain itu, orang yang sudah meninggal dunia dan berhutang puasa, dan orang yang mengakhirkan qadha puasa Ramadhan.

Kepada kelompok orang tersebut, mereka diwajibkan membayar fidyah untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.

Kalangan ulama membolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk uang. Mengenai nilainya, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000,-/hari/jiwa.

Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021

Infografis Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya