Warga Singapura dan Beberapa Temannya Ditahan di Malaysia Selama 7 Hari Karena Tak Stempel Paspor

Warga Singapura ditahan bersama beberapa temannya karena paspornya belum distempel.

oleh Komarudin diperbarui 29 Mei 2022, 05:21 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2022, 22:03 WIB
Ilustrasi Paspor
Ilustrasi paspor (Dok.Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah perjalanan baru-baru ini ke Malaysia berakhir dengan catatan buruk bagi seorang warga Singapura dan teman-temannya. Dalam perjalanan kembali ke Singapura, mereka gagal melewati bea cukai di Johor Bahru (JB) dan ditahan selama seminggu dan masing-masing didenda 3.000 ringgit (S$930), dikutip dari AsiaOne, Sabtu (28/5/2022).

Menurut Shin Min Daily News, kelompok lima teman berusia 25 hingga 27 tahun itu pergi ke Malaysia pada 7 Mei 2022 dan menghabiskan lima hari di JB dan Kuala Lumpur. Sementara satu dari mereka terbang kembali ke Singapura tanpa masalah.

Namun, empat sisanya — satu warga Singapura, dua Penduduk Tetap, dan satu warga Malaysia — dihentikan di pos pemeriksaan di JB pada 11 Mei 2022.

Petugas bea cukai mengatakan kepada mereka bahwa mereka akan ditahan karena pelanggaran di bawah Undang-Undang Imigrasi Malaysia karena paspor mereka tidak dicap saat masuk dan tidak ada catatan masuk.

Ngeri, orang Singapura itu memanggil ayahnya untuk meminta bantuan, yang pada gilirannya menelepon Konsulat Jenderal Republik Singapura di JB. Sang ayah baru bisa melihat putranya pada 13 Mei 2022.

"Ketika saya melihat anak saya diborgol, saya sakit hati," katanya kepada harian malam China.

Warga negara Malaysia dalam rombongan itu diizinkan pulang ke rumahnya di JB dan membuat pernyataan di pos pemeriksaan pada 16 Mei 2022, namun rekan-rekannya baru dibebaskan dari tahanan pada 17 Mei 2022.

Kesal dengan kejadian ini, orang Singapura itu berkata: "Sebelum kami ditahan, kami mengatakan kepada petugas bahwa kami tidak memeriksa apakah paspor kami dicap ketika kami memasuki Malaysia".

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Minta Uang Kopi

Ilustrasi Paspor
llustrasi paspor. (dok. Unsplash.com/@blakeguidry)

Menurut Chua Jian Boon, wakil kepala Biro Layanan Umum dan Pengaduan MCA Nasional, ini bukan pertama kalinya terjadi. Chua mengingatkan para pelancong yang memasuki Malaysia bahwa paspor mereka harus dicap.

Jika tidak ada petugas bea cukai di konter, pelancong harus pergi ke kantor imigrasi untuk meminta bantuan, kata Chua kepada Shin Min. Dalam sebuah posting Facebook pada 23 Mei 2022, Komisi Tinggi Singapura di KL dan Konsulat Jenderal di Johor Bahru juga mengingatkan para pelancong:

"Jangan meninggalkan loket imigrasi Malaysia tanpa stempel masuk dan keluar karena itu akan merupakan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Imigrasi Malaysia." Awal bulan ini, seorang petugas bea cukai diduga meminta 'uang kopi' kepada keluarga Singapura setelah mereka melewati pos pemeriksaan di Johor Bahru tanpa mencap paspor mereka.

Tak Hanya Urusan Stempel

Paspor hewan peliharaan
Seorang pengguna Twitter mengunggah potret seekor kucing dengan paspornya (Dok. Twitter/@ShazGhaF)

Tak hanya urusan paspor tanpa stempel,  Malaysia pun mengurus paspor untuk hewan peliharaan. Malaysia telah mengeluarkan paspor untuk hewan peliharaan dan pemberitahuan ini membuat orang-orang, baik di dalam negeri maupun di luar negeri menyetujuinya.

Seorang pemilik hewan peliharaan di Malaysia baru-baru ini mengunggah kicauannya di Twitter. Dalam unggahannya itu, ia memperlihatkan kucingnya dengan paspor Malaysia, dilansir dari laman mothership.sg, Selasa, 11 Agustus 2020. 

Cuitannya berbunyi, "hari ini Floof Boi secara resmi menjadi catizen Malaysia. p.s. sepertinya foto paspor/IC buruk tidak hanya berlaku untuk manusia."

Lucunya, pemberitahuan ini mengejutkan banyak orang di Malaysia karena masih banyak yang belum mengetahuinya meski inisiatif ini sama sekali bukan hal baru. Paspor hewan peliharaan telah ada di Malaysia sejak 2010.

Paspor itu dikeluarkan untuk empat jenis hewan peliharaan, yaitu kucing, anjing, kelinci, dan kuda. Biaya untuk kucing, anjing, dan kelinci senilai 7,00 Ringgit Malaysia (RM) atau Rp24 ribu, sedangkan kuda 9,00 RM atau Rp31 ribu. Biaya tersebut belum termasuk, biaya microchip, pemeriksaan fisik, dan gambar.

Identitas Hewan

Ilustrasi Hewan Peliharaan
Simak hewan apa saja yang ternyata harus memiliki paspor di sejumlah negara. (Foto: Unsplash)

Paspor tersebut merupakan kartu identitas hewan yang diluncurkan di bawah proek sistem penelusuran hewan Malaysia (Malaysian Animal Traceability System (MATs) Project. Tujuannya adalah untuk membangun sistem database identifikasi hewan formal untuk membantu pengendalian penyakit hewan.

Secara efektif, program pengeluaran paspor tersebut telah berlangsung selama satu dekade di Malaysia. Biaya untuk mendapatkan satu paspor untuk hewan peliharaan bersama dengan microchip dan vaksinasi hanya 85 RM atau Rp409 ribu dan tersedia di Rumah Sakit Veterinar Kuala Lumpur di Cheras.

Tak hanya di Malaysia, di Inggris pun pemilik hewan wajib untuk mengurus paspor hewan peliharaan mereka. Seperti kuda, mereka tetap membutuhkan dokumen individual, meski tak sedang bepergian.

Infografis Imbauan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Imbauan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya