Kemendikbudristek Tutup 23 Perguruan Tinggi di Indonesia, Mahasiswa Pertanyakan Nasibnya ke Kampus

Kemendikbudristek tidak mengumumkan nama-nama PTS yang ditutup karena khawatir akan merusak citra mahasiswa dan lulusan kampus-kampus tersebut.

oleh Henry diperbarui 06 Jun 2023, 19:00 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2023, 19:00 WIB
Raker Kemendikbud Dengan Komisi X DPR
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Raker membahas perkembangan dan evaluasi pelaksanaan seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (KemendikbudRistek) menutup 23 perguruan tinggi swasta (PTS) yang bermasalah. Izin operasional PTS tersebut juga dicabut oleh Kementerian.

Dari ke-23 nama kampus tersebut, banyak yang lokasinya berada di wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Sisanya terbagi menjadi di banyak wilayah lainnya di Indonesia.

Melansir berbagai sumber, Kemendikbudristek tidak mengumumkan nama-nama PTS yang ditutup karena khawatir akan merusak citra mahasiswa dan lulusan PTS tersebut. PTS-PTS yang ditutup itu terbukti melakukan berbagai pelanggaran serius, seperti menjual ijazah tanpa proses belajar mengajar yang memadai, hingga menyalahgunakan program KIP Kuliah.

Adapun 23 PTS yang ditutup merupakan hasil dari 52 laporan masyarakat tentang PTS yang bermasalah. KemendikbudRistek berjanji akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap seluruh PTS di Indonesia untuk menjaga mutu pendidikan dan melindungi hak-hak mahasiswa.

Mahasiswa yang sudah terdaftar di PTS yang ditutup akan dibantu untuk pindah ke PTS lain, asalkan ada bukti hasil belajar yang bisa diakui oleh PTS baru. Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Lukman mengungkap empat alasan pencabutan izin operasional perguruan tinggi.

Pertama, ada kisruh internal di perguruan tinggi. Menurut Lukman, pertikaian kadang terjadi di antara pengelola perguruan tinggi swasta yang didirikan oleh keluarga atau kelompok. Konflik itu dapat mengganggu penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi yang bersangkutan.

"Dari kisruh itu tak jarang terjadi kampus ditutup dan lain sebagainya," kata Lukman, dilansir dari Antara.

 

Kecurangan Pengelola Perguruan Tinggi

Mendikbudristek Nadiem Makarim Bahas Formasi Guru PPPK Bersama Komisi X DPR
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani pernah menyebutkan, total kebutuhan guru PPPK tahun 2023 sebanyak 601.286. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kedua, perguruan tinggi tersebut tidak memenuhi standar nasional pelaksanaan pendidikan tinggi, antara lain dalam hal penerapan kurikulum, proses belajar mengajar, dan penilaian. Dia menyebut, dalam beberapa kasus ada perguruan tinggi yang membuka pendaftaran dan menerima mahasiswa.

Namun sesudah itu tidak melaksanakan proses pembelajaran secara efektif. Ketiga, ada kecurangan di mana Lukman mengambil contoh, pemerintah memberikan beasiswa tetapi perguruan tinggi tidak menyalurkannya kepada yang berhak.

Faktor keempat yang dapat menyebabkan pencabutan izin ialah perguruan tinggi sudah tidak mampu menerapkan standar yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi. Meski belum terungkap nama-nama PTS atau kampus apa saja yang ditutup, salah satunya diduga adalah STIE Tribuana Bekasi.

Hal itu diketahui setelah mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana mempertanyakan nasib mereka kepada pihak kampus, Senin, 5 Juni 2023. Langkah ini dilakukan setelah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi mencabut izin operasional perguruan tinggi yang ada di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi itu.

"Kami ingin menanyakan perihal nasib kita, karena yang kita tahu kampus kita ditutup sejak 3 Mei 2023," ujar Budi Herianto, salah satu mahasiswa STIE Tribuana, Senin, 5 Juni 2023, mengutip laman merdeka.com.

Kejelasan nasib yang dimaksud Budi yakni dia dan puluhan mahasiswa lainnya ingin meminta dan mendapatkan surat pindah agar bisa meneruskan perkuliahan di kampus lainnya. Namun keinginannya itu selalu pupus. "Kita mau minta surat pindah untuk pindah ke kampus lain, tapi pihak kampus selalu menunda-nunda dan mempersulit," katanya. 

 

Kampus Harus Berikan Ganti Rugi

Mata Kuliah
Ilustrasi Mata Kuliah (sumber: unsplash)

Menurut Budi, pihak kampus secara lisan mengharuskan mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar untuk mengundurkan diri. Sementara untuk penerima beasiswa dari yayasan, harus mengembalikan uang sebesar Rp3 juta per semester.

"Yang beasiswa harus mengembalikan biaya ke yayasan sebesar Rp3 juta per semester, ya kita tidak terima, karena dalam sanksi seharusnya pihak kampus yang mengganti rugi, tapi ini kenapa malah kita yang harus mengganti rugi ke kampus," katanya.

Budi dan mahasiswa lainnya sudah beberapa kali mendatangi kampus untuk mempertanyakan statusnya. Namun sampai saat ini belum juga ada jawaban dari pihak yayasan.

"Sampai saat ini, kita hanya disuruh menunggu sama ketua yayasan. Kita juga sudah sering ke kampus dan pihak kampus hanya bilang gitu sabar, sabar, sabar," ujarnya. Ketua STIE Tribuana Edison Hamid belum mau berkomentar mengenai status dan permintaan mahasiswanya.

Pada 2021 juga terjadi peristiwa hampir serupa tapi hanya menimpa sebuah PTS yaitu Institut Teknologi Medan (ITM) di Medan, Sumatra Utara. Para mahasiswanya gagal wisuda lantaran izin kampusnya dicabut dan kampusnya pun ditutup. 

Kampus Tidak Bikin Wisuda

Diduga Lakukan Jual-Beli Ijazah, Kampus STIE Tribuana Bekasi Ditutup
Diduga Lakukan Jual-Beli Ijazah, Kampus STIE Tribuana Bekasi Ditutup

Kisah mahasiswi ini viral usai dibagikan oleh akun TikTok @ayuyulansari_ dan diunggah kembali oleh akun Instagram @medanzone pada 17 Oktober 2021. "Hancur sudah harapan orangtua kami. Nasib kami berbeda, kampus kami tutup," tulisnya dalam keterangan video itu.

Dalam video itu, Ia mengungkapkan kesedihannya usai gagal wisuda. Padahal Ia sudah berhasil menyelesaikan kuliahnya hingga tahap akhir dan menyelesaikan skripsinya.

Padahal Ia sudah melewati tahap skripsi. Ia pun menunjukkan skripsinya yang sudah dicoret-coret oleh dosen pembimbingnya saat direvisi. Namun, akhirnya Ia hanya mendapatkan ijazah dari Dikti tanpa ada wisuda dari kampus.

Kampus ITM dicabut izinnya terhitung sejak 4 Oktober 2021 karena konflik dualisme kepengurusan di tubuh Yayasan Dwiwarna. Pencabutan izin ITM itu sesuai dengan surat keputusan Kemendikbud-Ristek dengan Nomor 438/E/O/2021.

Usai izin kampus dicabut, tidak ada lagi aktivitas pendidikan di kampus ITM tersebut. Sementara para mahasiswa yang terdaftar di kampus difasilitasi untuk pindah ke Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang lain.

 

Infografis perguruan tinggi terpapar radikalisme
Infografis perguruan tinggi terpapar radikalisme (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya