Si Jagal dari Jombang Jalani Sidang Perdana

Very Idham Henyansah alias Ryan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Si jagal dari Jombang ini didakwa melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap Heri Santoso dengan ancaman hukuman mati.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Nov 2008, 12:52 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2008, 12:52 WIB
081126bsidang-ryan.jpg
Liputan6.com, Depok: Very Idham Henyansah alias Ryan jalani sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (26/11). Si jagal dari Jombang ini tiba di pengadilan pukul 10.00 WIB. Dengan pengawalan ketat, Ryan langsung dibawa ke ruang tahanan pengadilan.

Ryan didakwa melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap Heri Santoso. Kasus ini terungkap setelah potongan tubuh korban ditemukan di kawasan Kebagusan. Tak lama berselang, aksi keji Ryan lainnya terungkap. Sebelas nyawa melayang di tangan Ryan. Jasad mereka dikubur di sekitar rumahnnya di Jombang.

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan setebal 400 halaman oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menjerat Ryan dengan pasal berlapis yakni 338, 339, dan 340 yang isianya merencakanan suatu pembunuhan dan menyembunyikan alat-alat bukti. Apabila terbukti bersalah, Ryan diancaman dengan hukuman mati.

Berkaitan dengan kasus Ryan, Novel teman dekat jagal dari Jombang itu telah lebih dulu menjalani persidangan di lokasi yang sama dan dituntut hukuman empat tahun penjara. Ryan dihadirkan dalam sidang sebagai saksi. Novel didakwa menjadi penadah barang hasil kejahatan Ryan.(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya