Liputan6.com, Pekanbaru - Para tersangka kebakaran hutan dan lahan di Riau harus ditangani hakim secara progresif. Hakim harus berani memerintahkan jaksa dan penyidik kepolisian mengusut pemodal pembakar lahan di Riau.
Hal tersebut diutarakan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki saat berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Riau Nommy Purwanto dan beberapa hakim yang ada di Riau.
"KY akan memonitor hakim yang menyidangkan kasus kebakaran hutan dan lahan. Hakimnya harus berani. Pembakar lahan harus diberi efek jera," kata Suparman di PT Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Selasa (18/3/2014).
Menurut KY, progresivitas hakim harus didukung dengan dakwaan jaksa dan bukti-bukti yang dihadirkan penyidik kepolisian. Kedua faktor itu memudahkan hakim menerapkan hukum maksimal bagi pembakar lahan.
"Kalau dakwaannya lemah dan bukti yang disediakan kepolisian tidak kuat, hakim tidak bisa berbuat apa-apa. Makanya, kami ke sini untuk memantau perkembangan kasus dan berkoordinasi juga," ucap Suparman.
Menurut Suparman, progresivitas hakim sangat diperlukan. Apalagi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menginstruksikan tindakan tegas bagi pembakar hutan dan lahan di Riau.
"Harus ada efek jera. Mereka sudah menghabiskan alam ini. Perbuatan dilakukan, seolah tidak ada dosa. Masyarakat menderita karena kabut asap dari kebakaran lahan," tegas Suparman.
Lebih jauh disampaikan Suparman, hakim harus berani membuat keputusan progresif juga. Yaitu dengan memerintahkan jaksa dan kepolisian mengejar pemodal bagi masyarakat yang membakar lahan. Jangan hanya pelaku di lapangan, aktor atau pemodal harus diusut sampai tuntas," tukas Suparman.
Selanjutnya, Suparman dan beberapa Komisioner KY akan berkoordinasi dengan Polda Riau dan kejaksaan. "Selanjutnya, kami akan bertemu dengan Kapolda Riau. Dakwaan dan bukti dari bawah harus kuat," imbuh Suparman.
Selain kasus yang tengah berjalan, KY juga memantau persidangan PT Adei Plantation di Kabupaten Pelalawan. Perusahaan Malaysia itu didakwa terlibat pembakaran lahan pada 2013.
"Kasusnya tengah jalan. Ini kami pantau terus. Namun, kami tidak akan memberi tekanan ke hakim. Kami hanya melihat apakah ada kejanggalan atau tidak," pungkas Suparman. (Shinta Sinaga)
Baca juga:
Sudah 63 Orang Jadi Tersangka Pembakar Lahan di Riau
14 Tersangka Tertangkap Tangan Bakar Lahan Riau
Polda Riau Kembali Tangkap 4 Pembakar Cagar Biosfer