Mangkir, Mantan Walikota Padang Terancam Dijemput Paksa

Mantan Walikota Padang Fauzi Bahar terancam dijemput paksa setelah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sumbar.

oleh Rinaldo diperbarui 21 Mar 2014, 05:23 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2014, 05:23 WIB
Cagub Sumbar Fauzi Bahar (kiri) sebagai penawar tertinggi kue lelang di Korong Gadang, Sunuh, Padang Pariaman, Sumbar. Lelang kue ini merupakan upaya warga menggalang dana untuk pembangunan.(Antara)

Liputan6.com, Padang - Mantan Walikota Padang, Sumatera Barat, Fauzi Bahar, terancam dijemput paksa setelah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk diperiksa atas dugaan korupsi dana pengacara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun 2012.

"Sekali lagi kami akan melakukan pemanggilan, jika dia tidak datang juga kami akan lakukan penjemputan paksa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Ikhwan Ratsudy di Padang, Kamis (20/3/2014).

Dikatakan, Fauzi Bahar dipanggil oleh penyidik pada Rabu 19 Maret lalu, namun yang bersangkutan minta izin untuk pengunduran pemeriksaan pada Kamis kemarin. Setelah permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan itu dikabulkan, dirinya kembali tidak hadir.

Pemanggilan pertama pada Rabu lalu bertepatan dengan pemeriksaan kedua kali mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Padang, Azhar Latif, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyebutkan ketidakhadiran mantan orang nomor satu di Kota Padang itu tidak ada alasan yang jelas. "Tidak ada alasan yang disampaikan oleh Fauzi Bahar kenapa dia tidak memenuhi panggilan Kejati," ujar Ikhwan.

Sementara itu, menanggapi pernyataan tersangka Azhar Latif yang mengaku tidak bersalah, Ikhwan mengatakan itu adalah haknya. Karena yang memutuskan nantinya adalah proses hukum.

"Klaim tidak bersalah itu sah-sah saja. Yang pasti, kami tidak sembarang menetapkan," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Kejati telah memiliki 2 alat bukti yang kuat sebelum menetapkan Azhar Latif sebagai tersangka.

Kasus tersebut mencuat setelah penyidik Kejati Sumbar menemukan adanya ketidakberesan dalam pencairan dana PDAM Padang senilai Rp 450 juta.

Dana tersebut merupakan dana yang digunakan untuk membiayai pengacara atas kasus dana representatif PDAM Padang yang menyeret mantan Dirut PDAM Padang Azhar Latif sebagai terdakwa. (Ant)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya