Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Jauhari, mantan Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) terbukti secara sah bersalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan penggandaan kitab suci Alquran di Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012 dan merugikan negara lebih dari Rp 27 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pun menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Usai persidangan, Jauhari menyatakan korban dalam kasus ini. Karena, dia mengaku, baru sebulan menjadi PPK.
"Saya sebagai PPK yang secara subtansial baru masuk 1 bulan jadi PPK, belum tahu medan. Saya ibaratnya anak perawan disarang penyamun," kata Jauhari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Jauhari mengaku tidak tahu sama sekali siapa pihak-pihak di Kementerian yang dipimpin Suryadharma Ali itu yang bermain dalam kasus tersebut. Begitu juga mengenai apakah Suryadharma tahu kasus tersebut.
"Saya tidak tahu, tapi itu mungkin nanti kalau sudah sampai ke Abdul Karim. Lalu Pak Karim dan Pak Masyuri bicara, baru merembet ke situ. Itu lah akibatnya saya jadi tersangka, karena saya tidak tahu jaringan mereka," kata dia.
Atas vonis ini, Jauhari mengaku masih mempertimbangkan apakah mau melakukan banding atau tidak. "Masih pikir-pikir," kata dia.
Sementara, hal yang sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa juga belum mempertimbangkan akan mengajukan banding atau tidak atau vonis ini.
Mantan Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Jauhari dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Dia dinyatakan terbukti secara sah bersalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan penggandaan kitab suci Alquran di Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012 dan merugikan negara lebih dari Rp 27 miliar.
Ia dinilai telah melakukan korupsi bersama-sama dengan Abdul Karim, Mashuri, Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A3I) Ali Djufrie, dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) Abdul Kadir Alaydrus dalam proyek penggandaan kitab suci Alquran di Ditjen Bimas Islam Kemenag tahun 2011-2012.
Dalam perkara ini, Jauhari terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
Eks Pejabat Kemenag: Saya Perawan di Sarang Penyamun
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Ahmad Jauhari.
Diperbarui 10 Apr 2014, 17:44 WIBDiterbitkan 10 Apr 2014, 17:44 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kitab suci Alquran, Ahmad Jauhari, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/04/14) (Liputan6.com/Faisal R Syam)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Ucapan Puasa Arafah yang Menyentuh Hati dan Inspiratif
Soal Pemeriksaan Ahmad Ali, KPK: Penyidik Dalami Metrik Ton Batu Bara Rita Widyasari
Cara Membuat Portofolio BUMN agar Lolos Seleksi, Perhatikan Hal Ini
Siapa Sangka, Ternyata Matcha Bisa Bantu Tingkatkan Pertumbuhan Rambut
Bos Ripple Apresiasi Langkah Trump dalam Regulasi Kripto
Dukung Kelancaran Arus Mudik Lebaran, KA Mutiara Timur Tambahan Beroperasi Mulai 21 Maret
7 Potret Velove Vexia Umumkan Melahirkan Anak Pertama, Unggah Foto Tangan Bayi
VIDEO: Viral! Puluhan Tahanan Lapas Kelas II B Kutacane Kabur saat Buka Puasa
Pengalaman Turis Indonesia Kehilangan Ponsel di Singapura, Pelakunya Dicari Berbulan-bulan hingga Diganti Uang Tunai
Top 3 Berita Bola: Tak Cocok dengan Amorim, Bintang Manchester United Sudah Bersiap Gabung Tim Baru
Kelola Lahan Sawit Sitaan, Kejagung Pelototi Pembukuan Agrinas Palma Nusantara
Kecelakaan Bus di Meksiko Tewaskan 11 Turis dari Kapal Pesiar Royal Caribbean