Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Walikota Tegal, Ikmal Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tukar guling lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah. Pada kasus itu, KPK juga menetapkan Syaeful Jamil, Direktur CV Tri Daya Pratama sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menjelaskan, penetapan tersangka kepada keduanya dilakukan setelah KPK menyelidiki pelaksanaan tukar guling tanah antara Pemerintah Kota Tegal dengan swasta pada 2012 silam.
"Dilakukanlah gelar perkara, di mana penyidik KPK menyimpulkan menemukan 2 alat bukti yang cukup dan menetapkan sebagai tersangka," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/4/2014).
Johan menerangkan, Ikmal selaku Walikota Tegal periode 2008-2013 dan merangkap sebagai Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal.
Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan tukar guling (ruislag) antara Pemkot Tegal dengan CV Tri Daya Pratama pada 2012. Akibat perbuatan Ikmal dan Syaeful itu, kerugian negara mencapai Rp 8 miliar.
"Diduga ada mark up sehingga diduga mengalami kerugian negara Rp 8 miliar. Ini tanahnya Bokongsemar," ujar Johan.
Advertisement
Johan mengatakan, baik Ikmal maupun Syaeful disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat juncto Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Surat perintah penyidikan atas nama Syaeful dan Ikmal diterbitkan KPK pada 11 April 2014. Karena masuk ranah KPK, buktinya kuat, lalu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Johan.
Pemkot Tegal diduga melakukan tukar guling bekas tanah bengkok di Kelurahan Keturen, Kraton, dan Pekauman yang luasnya sekitar 59.133 meter persegi dengan lahan di areal Bokongsemar milik pihak swasta seluas 142.056 meter persegi.
Penyelidikan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke KPK. Tukar guling lahan Bokongsemar ini juga menjadi salah satu temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemkot Tegal 2012. LHP tertanggal 27 Mei 2013 itu menyebut adanya risiko ketidakwajaran nilai transaksi tukar guling dari hasil penilaian tim appraisal yang ditunjuk dan dibiayai pihak ketiga. (Raden Trimutia Hatta)