Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menegaskan, kliennya diarahkan penyidik kejaksaan saat memberikan keterangan yang menjadi berita acara pemeriksaan (BAP).
Karena diarahkan, kata Fahmi, salah satu kuasa hukum terdakwa, kliennya Hendra Saputra terpaksa mengakui kesalahan yang tidak pernah dibuatnya.
Hendra sebelumnya office boy dan supir di PT Image Media, perusahaan milik anak Menteri Koperasi Syarief Hasan, Riefan Afrian. Belakangan setelah ada proyek senilai Rp 23,4 miliar, Hendra dijadikan sebagai direktur PT tersebut.
Diduga Riefan sengaja menunjuk Hendra sebagai direktur agar tidak terlalu mencolok mengikuti lelang tender pengadaan Videotron di Kementerian yang dipimpin ayahnya.
"Kita sudah baca dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dari situ bisa kita lihat jika terdakwa diarahkan saat membuat BAP," ujar Fahmi saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Dia mengatakan, pihaknya sudah sangat siap menghadapi sidang perdana yang rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa. "Rencananya sidang sesuai undangan akan dimulai pukul 09.00 WIB."
Pada perkara ini, selain Hendra kejaksaan telah menetapkan 2 orang lainnya menjadi tersangka. Mereka adalah Hasnawi Bachtiar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), serta Kasiyadi selaku Anggota Panitia Lelang.
Hasnawi diketahui telah meninggal dunia saat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 18 Maret 2014. Sementara Kasiyadi meski sudah dicekal namun hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Reifan sendiri masih berstatus sebagai saksi. Namun kabar yang beredar saat ini, putra politisi senior Partai Demokrat tersebut dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangka. (Yus Ariyanto)
Kasus Korupsi Videotron, Pengacara: Klien Saya Diarahkan
Hendra sebelumnya office boy dan supir di PT Image Media, perusahaan milik anak Menteri Koperasi Syarief Hasan, Riefan Afrian.
diperbarui 17 Apr 2014, 07:11 WIBDiterbitkan 17 Apr 2014, 07:11 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan memperhatikan tandan kelapa sawit usai penyerahan penghargaan Certificate of Recognition kepada PT SMART Tbk di Kampar, Riau. (Antara)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hentikan Kejahatan Kemanusiaan, Pimpinan MPR Serukan OKI Bersatu Cari Solusi Damai di Palestina
Sudah Tiba di Solo, Timnas Indonesia Langsung Jalani Sesi Latihan untuk Persiapan Lawan Filipina di Piala AFF 2024
Cara Menyimpan Paprika Potong Agar Tahan Lama Tanpa Kehilangan Rasa
Ciri-ciri Komputer Kena Hack Virus Ransomware, Pernah Bobol Pusat Data Nasional
Exco PSSI Jawab Seputar Naturalisasi Pemain Keturunan Indonesia, Ada yang Masih dalam Proses Namun Ada yang Belum Terdaftar
Daftar UMK DIY 2025, Ada Kabupaten Sleman hingga Gunungkidul
Tips Makeup Natal dan Tahun Baru ala Tasya Farasya, Tampil Kece Saat Liburan Akhir Tahun
Tatkala Rasulullah Tunggu Malaikat Jibril tapi Tak Datang, Sejarah 'Insya Allah' Disyariatkan
Tanggal Samsung Galaxy Unpacked 2025 Terungkap, bakal Umumkan 4 Model HP Android?
Sinopsis The Roundup Punishment di Vidio, Film Korea Bergenre Aksi yang Bahas Isu Kejahatan Siber
Fungsi Obeng: Panduan Lengkap Penggunaan dan Jenis-jenisnya
Promo Alfamidi Terbaru 2024, Nikmati Diskon dan Penawaran Spesial untuk Hemat Belanja