Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hukum, melakukan pencegahan terhadap Direktur CV Tri Daya Pratama, Syaeful Jamil. Syaeful dicegah terkait kasus dugaan korupsi tukar guling lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah.
Bersama dengan itu, KPK juga mencegah mantan Walikota Tegal Ikmal Jaya dan Rudyanto dari pihak swasta. Syaeful maupun Ikmal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi atas nama Syaeful Jamil, Ikmal Jaya, dan Rudyanto," kaya Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkat di Jakarta, Senin (21/4/2014).
Johan menjelaskan, pencegahan itu dilakukan sejak 16 April 2014 dan berlaku untuk 6 bulan ke depan.
Dalam kasus dugaan korupsi tukar guling lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah, KPK telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Walikota Tegal Ikmal Jaya, dan Direktur CV Tri Daya Pratama, Syaeful Jamil.
Ikmal merupakan Walikota Tegal periode 2008-2013 dan merangkap sebagai Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal. Dia diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan tukar guling (ruislag) lahan TPA Bokongsemar.
Akibat tukar guling yang dilakukan antara Pemkot Tegal dengan CV Tri Daya Pratama pada 2012 itu, diduga negara mengalami kerugian mencapai Rp 8 miliar.
Adapun, baik Ikmal maupun Syaeful disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat juncto Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(Shinta Sinaga)