Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dijadwalkan menjalani pemerisaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri anggaran 2011-2012.
Anang diperiksa sebagai saksi untuk Sugiharto, tersangka Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut. "Dia jadi saksi untuk tersangka S," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2014).
Bersama Anang, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Dalam Negeri, yakni Husni Fahmi dan Pringgo Hadi. Sama seperti Anang, keduanya juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Mereka juga jadi saksi untuk tersangka S," ujar Priharsa.
Anang sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK, melalui Direktoral Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkum dan HAM). Dia dicegah bersama Sugiharto dan 3 orang lainnya.
Dari data yang dipublikasi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin beberapa bulan lalu, pengadaan proyek e-KTP dipegang sejumlah konsorsium. Sejumlah perusahaan dalam proyek itu mempunyai peran masing-masing.
PT PNRI diketahui mencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas bimbingan dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak. Sementara PT Sandipala Arthaputra (SAP) dan PT Paulus Tanos mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.
KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka.
Sugiharto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Proyek e-KTP) anggaran 2011-2012.
Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana. (Raden Trimutia Hatta)
Dirut PT Quadra Solution Diperiksa KPK Terkait Korupsi e-KTP
Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana S diperiksa sebagai saksi untuk Sugiharto, tersangka Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP.
diperbarui 28 Apr 2014, 10:44 WIBDiterbitkan 28 Apr 2014, 10:44 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menulis Paragraf yang Benar, Pahami Struktur dan Jenis-jenisnya
Cara Menulis Tegak Bersambung yang Indah dan Rapi
6 Potret Anjing Makan Makanan Bukan Daging, Doyan Sampai Tolak Diminta
Cara Menyetarakan Reaksi Kimia, Begini Langkah-langkahnya
Cara Menyikapi Masa Pubertas untuk Remaja dan Orang Tua
Cara Merebus Daun Sirsak untuk Syaraf Kejepit, Solusi Alami Meredakan Nyeri
Dekan Pembimbing Doktoral Bahlil Lahadalia Disorot, MWA UI Didorong Gelar Proses Etik
Memahami Konsep Drafting, Konsep Penyusunan Dokumen Hukum, Begini Langkah Membuatnya
Israel Serang Sekolah di Gaza Palestina, 10 Orang Tewas
Top 3: Koreo Megah La Grande Indonesia dan Ultras Garuda Tuai Pujian
Basuki Hadimuljono Bikin Keok Budi Karya, Resmi Gantikan Ganjar Pranowo
Sol Strategies Akuisisi 4 Validator Senilai Rp 282,6 Miliar