Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dijadwalkan menjalani pemerisaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri anggaran 2011-2012.
Anang diperiksa sebagai saksi untuk Sugiharto, tersangka Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut. "Dia jadi saksi untuk tersangka S," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2014).
Bersama Anang, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Dalam Negeri, yakni Husni Fahmi dan Pringgo Hadi. Sama seperti Anang, keduanya juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Mereka juga jadi saksi untuk tersangka S," ujar Priharsa.
Anang sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK, melalui Direktoral Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkum dan HAM). Dia dicegah bersama Sugiharto dan 3 orang lainnya.
Dari data yang dipublikasi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin beberapa bulan lalu, pengadaan proyek e-KTP dipegang sejumlah konsorsium. Sejumlah perusahaan dalam proyek itu mempunyai peran masing-masing.
PT PNRI diketahui mencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas bimbingan dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak. Sementara PT Sandipala Arthaputra (SAP) dan PT Paulus Tanos mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.
KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka.
Sugiharto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Proyek e-KTP) anggaran 2011-2012.
Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana. (Raden Trimutia Hatta)
Dirut PT Quadra Solution Diperiksa KPK Terkait Korupsi e-KTP
Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana S diperiksa sebagai saksi untuk Sugiharto, tersangka Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP.
Diperbarui 28 Apr 2014, 10:44 WIBDiterbitkan 28 Apr 2014, 10:44 WIB
KPK menggeledah setidaknya 3 rumah di wilayah Tangerang Selatan terkait masalah e-KTP.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Capcay Tahu Sutra, Menu Sahur Favorit Keluarga
Bikin Singkong Goreng Lebih Renyah dan Merekah, Cukup Pakai Trik Sederhana Ini
PBB Sebut Kerugian Akibat Perang Suriah Mencapai USD 800 Miliar
Dongkrak Penjualan, ACC Gelar Pameran Mobil di Manado
Wakil Wali Kota Depok Temukan Tujuh Titik Sumber Kemacetan Jalan Raya Sawangan
Sebanyak 2.265 Warga DIY Daftar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Ini Harapan Sri Sultan
Prediksi Liga Inggris Manchester City vs Liverpool: Kemenangan Harga Mati bagi The Citizens
Jadi Staf Ahli Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Susi Pudjiastuti Tak Mau Digaji
16 Lagu Taylor Swift yang Viral di TikTok: Mana Favoritmu?
Ivan Gunawan Tak Pernah Minta Jodoh Saat Umrah: Allah Lebih Ngerti Isi Hatiku
Jakarta Pertamina Enduro Sapu Bersih PLN Mobile Proliga 2025 Seri Palembang
Ketika Karya Pelukis Perempuan Penyandang Autisme Warnai Kotak Hampers Edisi Spesial Idulfitri