Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dijadwalkan menjalani pemerisaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri anggaran 2011-2012.
Anang diperiksa sebagai saksi untuk Sugiharto, tersangka Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut. "Dia jadi saksi untuk tersangka S," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2014).
Bersama Anang, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Dalam Negeri, yakni Husni Fahmi dan Pringgo Hadi. Sama seperti Anang, keduanya juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Mereka juga jadi saksi untuk tersangka S," ujar Priharsa.
Anang sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK, melalui Direktoral Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkum dan HAM). Dia dicegah bersama Sugiharto dan 3 orang lainnya.
Dari data yang dipublikasi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin beberapa bulan lalu, pengadaan proyek e-KTP dipegang sejumlah konsorsium. Sejumlah perusahaan dalam proyek itu mempunyai peran masing-masing.
PT PNRI diketahui mencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas bimbingan dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak. Sementara PT Sandipala Arthaputra (SAP) dan PT Paulus Tanos mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.
KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka.
Sugiharto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Proyek e-KTP) anggaran 2011-2012.
Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana. (Raden Trimutia Hatta)
Dirut PT Quadra Solution Diperiksa KPK Terkait Korupsi e-KTP
Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana S diperiksa sebagai saksi untuk Sugiharto, tersangka Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP.
diperbarui 28 Apr 2014, 10:44 WIBDiterbitkan 28 Apr 2014, 10:44 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Carabao Cup: Hattrick Gabriel Jesus Bawa Arsenal ke Semifinal, Liverpool Juga Lolos 4 Besar
Ustadz Adi Hidayat Kisahkan Sayidina Umar Pernah Jualan Tuhan, Bahkan Memakannya
7 Arti Mimpi Dompet Hilang dan Maknanya dalam Kehidupan, Pahami Cara Menyikapinya
Gibran Ingin Proyek MRT Jakarta Fase 2A Glodok-Kota Selesai Tepat Waktu
Cek, Ini 5 Warna Lidah Tanda Penyakit
Terancam Ditendang Manchester United, Marcus Rashford Sudah Pikirkan Calon Klub Baru
NewJeans Tebar Pesona di Sampul Majalah Vogue Korea, Min Hee Jin Terlibat Jadi Direktur Kreatif
Berapa Banyak Lubang Hitam di Alam Semesta? Ini Jawabannya
Bacakan Pleidoi, Terdakwa Reza Jelaskan Awal Jumpa dengan Harvey Moeis
Yang Terjadi ketika Santri Kepercayaan KH Hasyim Asy'ari Ketahuan Berbohong, Karomah Wali
5 Siswa SMA 70 Jaksel yang Terlibat Pengeroyokan Dikeluarkan
Nikita Willy Ungkap Perawatan Wajahnya yang Tetap Glowing Saat Melahirkan Anak Kedua