Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Gatot Supiartono membantah pernah memberikan uang dolar kepada Surya Hakim, eksekutor pembunuhan terhadap Holly Angela Hayu. Hal itu ditegaskan mantan auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap Holly.
"Saya tidak pernah memberi dolar ke Surya," ucap Gatot saat ditanya Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2014). Namun majelis hakim malah mencecar Gatot dengan pertanyaan lebih dalam. Sebab, majelis tidak percaya begitu saja dengan jawaban Gatot.
"Ah yang benar, jangan berbohong Anda, Surya sudah mengatakan itu?" kata Badrun.
Tapi, Gatot tetap pada pendiriannya bahwa dia tidak sama sekali memberikan dolar kepada Surya. "Saya tidak pernah memberi dolar sekalipun yang mulia," tegas Gatot.
Surya memang diketahui memiliki segepok uang dolar. Hal itu terungkap saat sidang sebelumnya menghadirkan saksi pegawai money changer tempat Gatot biasa menukarkan uang.
Selain soal dollar, Gatot juga diminta menjelaskan asal usul hubungannya dengan Holly yang berprofesi sebagai pemandu lagu di sebuah tempat karaoke dan hiburan malam di Hotel Borobudur.
"Saya ingin membantu dia (Holly). Ngapain kamu minum, kalau kamu sakit nggak ada asuransi," tutur Gatot menceritakan soal awal pertemuannya dengan Holly.
Setelah berhasil membujuk Holly, Gatot pun menikahi Holly dan meminta untuk berhenti bekerja di tempat karaoke. Semuanya berjalan lancar, bahkan istri pertama Gatot, Herbuadianti juga merestui. Sampai akhirnya Gatot mendengar kabar Holly terbunuh di apartemennya, Kalibata City, Kalibata, Jakarta Selatan.
Sebagai auditor utama BPK kala itu, Gatot sadar konsekuensi dari jabatan yang diembannya. Maklum, tugas Gatot sehari-hari biasa menangani audit di bidang polhukam antara lain pemeriksaan di lingkungan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri. Tak jarang, ancaman teror kerap didapatkan Gatot.
"Pernah bumper mobil saya ditabrak dari belakang. Kemudian waktu saya ke Bandung bersama keluarga Holly, kaca mobil saya dilempar hingga pecah," ujar Gatot.
Tak hanya itu, pesan pendek dan telepon bernada ancaman sering kali menjadi makanan sehari-hari Gatot. Di depan hakim, Gatot juga mengaku beberapa kali menerima penghargaan atas prestasinya. "Saya hampir di setiap jenjang mendapat kenaikan pangkat istimewa," ucap Gatot.
Kini, Gatot harus duduk di kursi pesakitan. Dia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan subsider Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian.
Gatot didakwa menyuruh 5 orang masing-masing Surya Hakim, Abdul Latief, Pago Satria, Elriski, dan R (saat ini masih buron) untuk membunuh Holly.
Namun dalam persidangan sebelumnya, terkuak bahwa inisiator pembunuhan Holly bukan datang dari Gatot, melainkan Surya Hakim, orang yang suka mengantar Gatot dari dan ke apartemen Holly di Kalibata City.
Energi & Tambang