Liputan6.com, Bogor - Mantan Panglima ABRI (sekarang TNI) Jenderal (Purn) Wiranto buka-bukaan soal beredarnya surat pemecatan Letnan Jenderal Prabowo Subianto dari militer pada 1998 silam. Langkah Ketua Umum Partai Hanura yang kini merapat ke sisi Jokowi-JK itu pun dikritisi oleh kubu pasangan Prabowo-Hatta.
Timses Prabowo-Hatta, Fadli Zon, mempersilakan Wiranto jika ingin membahas persoalan ini. Menurutnya, surat pemecatan yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP) tak memiliki arti.
"Surat itu tidak ada artinya. Bahkan surat tersebut tidak punya hak untuk melakukan pemberhentian," kata Fadli di lapangan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/6/2014).
"Jadi kalau rencananya mau dibuka silakan buka saja. Nanti kita akan lihat apa yang dibicarakan. Tapi isi surat DKP itu sebetulnya tidak ada artinya, karena yang resmi adalah yang disampaikan kepada presiden. Dan di dalam dokumen yang disampaikan itu diberhentikan dengan hormat dan diakui jasa-jasanya," ucap dia.
Menurut Fadli, surat itu sebenarnya merupakan bahan mentah yang ada di brankas Panglima TNI kala itu. Dan surat itu adalah rahasia negara.
"Menurut hukum, surat itu adalah rahasia negara. Jadi kalau ada orang yang membuka rahasia negara dan diketahui itu hukumnya adalah pidana," tegasnya.
Justru, lanjut Fadli, langkah Wiranto itu semakin membuktikan ada ketakutan yang timbul akibat meningkatnya elektabilitas Prabowo-Hatta.
"Sehingga hal-hal yang ada di tong sampah itu diangkat kembali. Jadi surat DKP ini tidak ada masalah. Kita akan hadapi," pungkas Fadli.