Liputan6.com, Jakarta - Pratu Heri, anggota Detasemen Markas Pusat Polisi Militer TNI AD, diduga menganiaya Yusri (47 tahun), juru parkir Monas dengan menyiram bensin dan membakarnya. Heri pun dijerat Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Andika Perkasa menyatakan, pihaknya telah melakukan langkah maju dalam proses hukum Heri.
"TNI AD terus melangkah maju dalam proses hukum Pratu Heri dengan menggelar Upacara Pemecatan Pratu Heri dari dinas aktif TNI AD pada Senin besok (7 Juli), jam 8.00 di Pusat Polisi Militer TNI AD," ungkap Andika dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (4/7/2014).
Menurutnya, saat ini berkas-berkas pemeriksaan oleh Polisi Militer Kodam Jaya di bawah Pusat Polisi Militer TNI AD, sudah diserahkan ke Odituriat Militer II-08 Jakarta awal pekan ini.
"Saat ini Odituriat Militer II-08 Jakarta (di bawah Mabes TNI) masih melengkapi berkas-berkas untuk segera diajukan ke persidangan," katanya.
Sementara itu, sambung Andika, Mahkamah Militer II Jakarta di bawah Mabes TNI juga masih memproses jadwal persidangan untuk Pratu Heri.
Yusri dibakar Heri pada Selasa 22 Juni malam. Dia harus menjalani perawatan intensif di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat karena mengalami luka bakar serius hingga 40 persen di beberapa bagian tubuhnya. Sebelum adanya aksi pembakaran tersebut, antara korban dengan pelaku sempat terlibat cekcok karena meminta jatah parkir.
Pratu Heri Bakar Juru Parkir Monas, TNI Siapkan Upacara Pemecatan
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Andika Perkasa menyatakan, pihaknya telah melakukan langkah maju dalam proses hukum Heri.
diperbarui 04 Jul 2014, 10:59 WIBDiterbitkan 04 Jul 2014, 10:59 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cuaca Hari Ini Minggu 9 Februari 2025: Jabodetabek Diprediksi Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem
Bebas Ribet! Cara Mudah Mengatasi Adonan Lengket Tanpa Tambahan Tepung
Hotel Resor di Ubud Raih Medali Emas Pertama Tri Hita Karana Awards 2024
Lewat Rumah Pangan, PNM Berdayakan Nasabah Dukung Asta Cita Prabowo
Ngaji Sambil Guyon, Emang Boleh? Kilas Balik Wasiat Ayah Gus Baha
Mengenal Lebih Dalam Kepribadian S: Karakteristik, Kelebihan, dan Tantangannya
Unggahan Bijak Agnez Mo di Instagram Jadi Sorotan di Tengah Sengketa Royalti Lagu
Pasar Kripto Tergoncang Kebijakan AS, Tapi Masih Ada Peluang
Twibbon Hari Pers Nasional 2025, Yuk Semarakkan Pakai Link Berikut
10 Parfum Wanita dengan Aroma Memikat, Tahan Lama dan Ramah di Kantong
Tips Liburan Aman ke Jepang: Waspada Pneumonia, Jaga Kesehatan
Lebih Suka Kebebasan, 3 Zodiak Ini Paling Kecil Kemungkinannya untuk Menikah