Liputan6.com, Jambi - Penyidik Kejati Jambi menetapkan mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Provinsi Jambi, Ernawati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sprindik) Nomor 397/N.5/SD.1/06/2014,(PBAQ) tahun 2012 senilai Rp 3,2 miliar lebih.
Kajati Jambi, Syaifudin Kasim mengatakan Ernawati ditetapkan sebagai tersangka korupsi berdasarkan Surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor 397/N.5/SD.1/06/2014, tertanggal 30 Juni 2014.
"Jadi statusnya kini sebagai tersangka setelah sebelumnya hanya sebagai saksi," kata Kajati Jambi, Syaifudin Kasim seperti dimuat Jumat (11/7/2014).
Dalam kasus ini, tercatat dua kegiatan diantaranya work shop dan pengadaan alat praktek/peraga dengan anggaran senilai Rp 3,2 miliar.
"Kemudian, penyidik menemukan adanya indikasi kerugian negara sekitar Rp 800 juta lebih," jelas Syaifudin.
Dalam kasus ini, modus tersangka Ernawati melakukan aksinya adalah adalah memotong honor petugas dan kecurangan dalam daftar honor. Jadi, ada nama tetapi tidak menerima honor secara full. Ada yang saat mau dibayar yang bersangkutan tidak berada di tempat, kemudian meninggal dunia dan ada yang tidak tercantum namanya.
Dalam melakukan aksinya, Erna tidak bekerja sendiri. Tersangka dibantu oleh beberapa orang staf Diknas yang masih honorer, mulai dari penyiapan berkas bahkan sampai pemalsuan tanda tangan. (Ant)
Pejabat Disdik Jambi jadi Tersangka Berantas Buta Aksara Al Quran
Kajati Jambi, mengatakan Ernawati ditetapkan sebagai tersangka korupsi berdasarkan Sprindik Nomor 397/N.5/SD.1/06/2014.
diperbarui 11 Jul 2014, 08:00 WIBDiterbitkan 11 Jul 2014, 08:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
4 Jawa Tengah - DIYInilah 5 Makanan di Sekitar Kita yang Bisa Turunkan Kolesterol
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kebakaran Hebat Gudang Mebel di Tambun Bekasi, Sempat Terdengar Ledakan
Trailer Film Pengepungan di Bukit Duri Dirilis, Jadi Film ke-11 Joko Anwar
Link Live Streaming Liga Inggris Arsenal vs Manchester City, Segera Mulai di SCTV dan Vidio
Hasil Liga Inggris Manchester United vs Crystal Palace: Tren Kemenangan Setan Merah Terhenti
Takbir 5 Kali dalam Sholat Jenazah, Batal atau Tidak? Begini Kata Gus Baha
Kebakaran Kembali Landa Permukiman di Manggarai Jaksel, 27 Unit Mobil Damkar Dikerahkan
Jurus PLN EPI Kurangi Emisi Karbon di Jakarta
Kebakaran Hebat Landa Gudang Mebel di Tambun Bekasi, 12 Unit Damkar Diterjunkan
Apa Arti Masyaallah Tabarakallah: Makna, Manfaat, dan Waktu Mengucapkannya yang Tepat
Rencana Menhut Raja Juli Antoni Buka 20 Juta Hektare Hutan untuk Pangan dan Energi Disorot Media Jepang
Indonesia Bakal Punya 10 Kejuaraan Pacuan Kuda Sepanjang 2025
Peneliti UGM Desak Pemerintah Awasi Harga Tiket Jelang Lebaran