Liputan6.com, Jambi - Penyidik Kejati Jambi menetapkan mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Provinsi Jambi, Ernawati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sprindik) Nomor 397/N.5/SD.1/06/2014,(PBAQ) tahun 2012 senilai Rp 3,2 miliar lebih.
Kajati Jambi, Syaifudin Kasim mengatakan Ernawati ditetapkan sebagai tersangka korupsi berdasarkan Surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor 397/N.5/SD.1/06/2014, tertanggal 30 Juni 2014.
"Jadi statusnya kini sebagai tersangka setelah sebelumnya hanya sebagai saksi," kata Kajati Jambi, Syaifudin Kasim seperti dimuat Jumat (11/7/2014).
Dalam kasus ini, tercatat dua kegiatan diantaranya work shop dan pengadaan alat praktek/peraga dengan anggaran senilai Rp 3,2 miliar.
"Kemudian, penyidik menemukan adanya indikasi kerugian negara sekitar Rp 800 juta lebih," jelas Syaifudin.
Dalam kasus ini, modus tersangka Ernawati melakukan aksinya adalah adalah memotong honor petugas dan kecurangan dalam daftar honor. Jadi, ada nama tetapi tidak menerima honor secara full. Ada yang saat mau dibayar yang bersangkutan tidak berada di tempat, kemudian meninggal dunia dan ada yang tidak tercantum namanya.
Dalam melakukan aksinya, Erna tidak bekerja sendiri. Tersangka dibantu oleh beberapa orang staf Diknas yang masih honorer, mulai dari penyiapan berkas bahkan sampai pemalsuan tanda tangan. (Ant)
Pejabat Disdik Jambi jadi Tersangka Berantas Buta Aksara Al Quran
Kajati Jambi, mengatakan Ernawati ditetapkan sebagai tersangka korupsi berdasarkan Sprindik Nomor 397/N.5/SD.1/06/2014.
Diperbarui 11 Jul 2014, 08:00 WIBDiterbitkan 11 Jul 2014, 08:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Khatam Al-Qur'an 2 Kali dalam 1 Bulan Puasa Ramadan, Patut Dicoba Tekniknya
Jelang Lebaran, VinFast Kirim 2.500 Mobil Listrik ke Indonesia
Apa itu Zakat Mal? Apa Perbedaanya dengan Zakat Fitrah?
Donald Trump Cap Mantan PM Australia Malcolm Turnbull Lemah dan Tidak Efektif
Kemenag Sertifikasi 600 Ribu Guru Agama dan Madrasah, Begini Prosesnya
Andai Danantara Mau Beli Manchester United
Nyetir Jauh saat Mudik Lebaran? Cegah Nyeri Punggung dengan Lakukan 3 Tips Ini
Waktu Sholat Subuh Hari Ini, Periode Maret 2025 di Yogyakarta
Agensi Bantah Tudingan Miring Kim Soo Hyun Jadi Penyebab Kematian Kim Sae Ron
Kumpulan Resep Minuman Segar Non-Santan untuk Berbuka Puasa
Wang Xiaofei Ungkap Kondisi Kesehatan Anak-Anak Barbie Hsu yang Dirawat di Rumah Sakit
Gondongan Bisa Picu Tuli, Vaksinasi Lengkap adalah Pencegahan Terbaik