Liputan6.com, Jambi - Penyidik Kejati Jambi menetapkan mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Provinsi Jambi, Ernawati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sprindik) Nomor 397/N.5/SD.1/06/2014,(PBAQ) tahun 2012 senilai Rp 3,2 miliar lebih.
Kajati Jambi, Syaifudin Kasim mengatakan Ernawati ditetapkan sebagai tersangka korupsi berdasarkan Surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor 397/N.5/SD.1/06/2014, tertanggal 30 Juni 2014.
"Jadi statusnya kini sebagai tersangka setelah sebelumnya hanya sebagai saksi," kata Kajati Jambi, Syaifudin Kasim seperti dimuat Jumat (11/7/2014).
Dalam kasus ini, tercatat dua kegiatan diantaranya work shop dan pengadaan alat praktek/peraga dengan anggaran senilai Rp 3,2 miliar.
"Kemudian, penyidik menemukan adanya indikasi kerugian negara sekitar Rp 800 juta lebih," jelas Syaifudin.
Dalam kasus ini, modus tersangka Ernawati melakukan aksinya adalah adalah memotong honor petugas dan kecurangan dalam daftar honor. Jadi, ada nama tetapi tidak menerima honor secara full. Ada yang saat mau dibayar yang bersangkutan tidak berada di tempat, kemudian meninggal dunia dan ada yang tidak tercantum namanya.
Dalam melakukan aksinya, Erna tidak bekerja sendiri. Tersangka dibantu oleh beberapa orang staf Diknas yang masih honorer, mulai dari penyiapan berkas bahkan sampai pemalsuan tanda tangan. (Ant)
Pejabat Disdik Jambi jadi Tersangka Berantas Buta Aksara Al Quran
Kajati Jambi, mengatakan Ernawati ditetapkan sebagai tersangka korupsi berdasarkan Sprindik Nomor 397/N.5/SD.1/06/2014.
Diperbarui 11 Jul 2014, 08:00 WIBDiterbitkan 11 Jul 2014, 08:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Simak, Syarat dan Cara Pendaftaran Mudik Gratis 2025
Malas Bergaul? 7 Zodiak Ini Lebih Suka Sendiri
D'MASIV Percaya Diri Tampil di Musexpo AS, Langkah Besar Menuju Go International
Panduan Lengkap Cara Transit di Changi Airport Singapura, Tidak Perlu Takut Kesasar
Langkah Sederhana Bayar dengan QRIS di Google Play, Cek Tutorialnya di Sini
Siapa Paapa Essiedu? Aktor yang Dirumorkan Memerankan Karakter Snape di Serial Harry Potter
Manchester City dan PSG Bertarung Demi Bajak Gelandang Real Madrid Bernilai Rp1,2 Triliun
Segini Besaran Zakat Fitrah 2025 di Bebagai Daerah
Jelang Idulfitri 2025, BI Banten Siapkan Rp2,7 Triliun untuk Penukaran Uang Baru
Hasil BRI Liga 1 Semen Padang vs Persib Bandung: Dewa United Tumbang, Pangeran Biru Tambah Keunggulan di Puncak Klasemen
3 Desa di Sukabumi Masih Terisolasi, Relawan Distribusikan Logistik Bantu Warga Terdampak Longsor dan Banjir Lewat Sungai
Berapa Besaran THR PNS 2025, Berikut Tips Mengelolanya