Kejagung Akan Tindak Tegas Jaksa Gunakan Barbuk BB Porche Gold

BlackBerry tipe Porche Gold seharga Rp 50 juta itu diduga dipakai oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andi DJ Konggoasa.

oleh Edward Panggabean diperbarui 12 Sep 2014, 17:21 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2014, 17:21 WIB
Kejagung

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung, tak segan-segan menindak jaksa nakal yang memanfaatkan barang bukti (Barbuk) untuk kepentingan pribadi. Menyusul kasus dugaan penggelapan barbuk  BlackBerry tipe Porche Gold seharga Rp 50 juta yang diduga dimanfaatkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tangerang, Andi DJ Konggoasa (ADK).

"Sudah ditangani. Saya kira hasilnya belum tuntas," kata Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/9/2014).

Andi menegaskan, bila proses dari tim pengawasan ternyata yang bersangkutan terbukti menggelapkan barbuk tersebut, maka tak segan-segan sanksi tegas akan dijatuhkan.

"Tapi nanti, justru itu kan akan dicek dari bagian pengawasan. Dicek buktinya ada atau tidak. Komitmen kita, akan kita tindak tegas sesuai dengan kesalahannya," tegas mantan Jampidsus itu.

Dia menuturkan, ADK sudah dilaporkan ke Jamwas Kejagung. Dia juga sudah menjalani pemeriksaan oleh pihak Asswas Kejati Banten pada Jumat 5 September lalu sekitar pukul 17.00 WIB karena diduga menggunakan barbuk berupa telepon genggam BlackBerry tipe Porche Gold seharga Rp 50 juta yang harusnya dimusnahkan sesuai perintah pengadilan.

Bahkan, telepon genggam itu merupakan barbuk untuk kasus penyeludupan dengan terdakwa bernama Indra yang telah divonis pengadilan selama 1 tahun penjara dan dengan perintah agar barang bukti dimusnahkan. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya