Kubu Emron Laporkan Kepengurusan Baru PPP ke Kemenkumham

Emron Pangkapi baru saja ditetapkan sebagai Ketua Umum PPP melalui Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III PPP.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 15 Sep 2014, 12:28 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2014, 12:28 WIB
Kubu Emron Laporkan Perubahan Kepengurusan PPP ke Kemenkumham
Petinggi PPP di Kantor Kemenkumham (Liputan6.com/Silvanus Alvin)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Emron Pangkapi mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kedatangan mereka untuk menyerahkan laporan perubahan susunan kepengurusan partai. Salah satunya adalah pengukuhan Emron Pangkapi sebagai Ketua Umum PPP.

"Kami memberitahukan secara resmi kepada Kementerian Hukum dan HAM tentang perubahan susunan kepengurusan PPP, utamanya penggantian Ketum dari SDA ke Emron Pangkapi. Ini perlu dalam rangka komunikasi PPP dengan pihak luar untuk administrasi negara," kata Sekjen PPP Romarhumuzy atau Romi yang mendatangi Kantor Kemenkumhamm, Jakarta, Senin (15/9/2014).

Pantauan Liputan6.com, selain Sekjen PPP Romahurmuziy (Romi) dan Ketua Umum PPP yang baru dipilih melalui Rapimnas, Emron Pangkapi, petinggi PPP lain juga hadir di Kantor Kemenkumham, yakni Wasekjen PPP Isa Muchsin dan Ketua DPP PPP Rusli Efendi. Mereka diterima oleh Dirjen Hukum Umum Hakristuti Hakrisnowo.

Romi berharap dengan laporan yang diberikan pada pihak pemerintah bahwa ada perubahan susunan pengurus, bisa membuat masalah dualisme kepemimpinan yang diciptakan SDA berakhir.

"Ini upaya kita selesaikan sengkarut yang ditimbulkan SDA dengan klaim dualisme kepengurusan. Kami harap pemerintah dalam hal ini Kemenkumham bisa jalankan platform pelayanan publik sesuai AD/ART parpol masing-masing," ujar Romi.

"Saya yakini Kemenkumham punya bacaan utuh terhadap proses administrasi dalam perubahan kepengurusan parpol. Akhirnya bisa selesai sudah masalah yang dialami PPP oleh ulah Pak SDA," imbuh dia.

Sekretaris Majelis Pakar PPP Ahmad Yani mengatakan, masalah adanya dua kubu tersebut akan diselesaikan oleh Mahkamah Partai dengan mencoret salah satu dari 2 Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sehingga hanya ada satu surat yang sah.

2 Surat yang dimaksud adalah surat pengesahan SDA sebagai Ketum pada 5 tahun lalu dan surat penetapan Emron sebagai Ketum PPP pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III PPP Minggu 14 September 2014 kemarin.

"Kalau sah dia (Emron), berarti terjadi kedua pengurusan, nah itu diserahkan ke partai. Nah di PPP ada mahkamah partai," ujar Yani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, 15 September.

SDA sebelumnya dipecat kubu Emron berdasarkan keputusan Rapat Pengurus Harian (RPH) DPP PPP, Selasa 9 September 2014 pekan lalu. Terkait hal itu, SDA menegaskan pemecatan dirinya dari Ketum PPP hanya bisa dilakukan lewat muktamar. Sebelumnya kubu Emron memberhentikan SDA melalui forum Rapat Harian.

"Saya dipilih lewat muktamar dan pemecatan juga harus dilakukan lewat muktamar pula," ujar SDA usai berkunjung di kediaman Ketua Majelis Syariah PPP Kiai Maimoen Zubair, Pondok Pesantren Al Anwar, Sarang, Rembang, Minggu 14 September. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya