Liputan6.com, Jakarta - Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri, Irjen Pol Dwi Priyatno menegaskan bahwa penggerebekan yang dilakukan oleh anggota Brimob di gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga ilegal di Batam, Kepulau Riau sudah sesuai prosedur.
"Penggerebekan itu sesuai prosedur, ada surat perintahnya," kata Dwi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/10/204).
Bahkan kata dia, langkah penembakan yang dilakukan anggota Polri terhadap 4 oknum TNI sudah sesuai perintah, sebagai bentuk peringatan.
"Sekarang di KUHP kalau terancam, kan dia boleh (menggunakan senjata) dalam keadaan over macht. Mengeluarkan peringatan, sudah," ujar dia.
Ia menjelaskan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 yang diambil anggota Polri sudah sesuai. Ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang lebih tinggi.
"Bukan hanya Undang-Undang, bahkan ada perkap ada protap," bebernya sembari menambahkan bila ada yang menghambat penyidikan juga bisa terkena pidana.
Seperti diketahui, bentrokan yang terjadi Minggu 21 September lalu, berawal saat anggota Ditkrimsus dan Gegana Brimob Polda Kepri lakukan penggerebekan gudang BBM, jenis solar yang diduga ilegal milik Noldy (35), lokasi itu berjarak kurang lebih 500 meter dari markas Brimob. Saat dilakukan penangkapan dan penyitaan, terjadi kesalahpahaman di lapangan antara petugas Polri dengan anggota Yonif 143 Tuah Sakti, Batam. (Riz)
Penjelasan Polri Soal Bentrok dengan TNI di Batam
Dwi menjelaskan langkah penembakan yang dilakukan anggota Polri terhadap 4 oknum TNI sudah sesuai perintah, sebagai bentuk peringatan.
diperbarui 03 Okt 2014, 23:03 WIBDiterbitkan 03 Okt 2014, 23:03 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno saat memberikan keterangan kepada wartawan di areal bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (19/6/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti 24/7? Simak Penjelasan Lengkap dan Contoh Penggunaannya
Polri Usut Kasus Korupsi dan TPPU LPEI Terkait Pembiayaan PT DST dan PT MIF
Jangan Salah Kaprah, 5 Kebiasaan Sehat Ini Justru Bisa Mempercepat Penuaan
Penyandang Disabilitas Lebih Berisiko Punya Penyakit Komorbid dibanding Non-Difabel, Apa Penyebabnya?
Top 3 Berita Bola: Rekrutan Pertama Era Amorim Segera Debut Bersama Manchester United
Tujuan dari Teks Deskripsi: Panduan Lengkap untuk Memahami dan Menulis Teks Deskriptif
11 Poin Utama RUU BUMN, Atur Danantara hingga Jabatan Karyawan Perempuan
Robert Kiyosaki Ramal Harga Bitcoin Anjlok saat Tarif Trump Berlaku, Siap-siap Borong
Pimpinan MPR Singgung Kelangkaan LPG 3 Kg: Kementerian ESDM Harus Beri Penjelasan
7 Resep Dimsum Ayam, Dari Klasik Hingga Kreasi Modern
Kejari Tetapkan Sekda Pringsewu Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022
Agnes Jennifer Bantah Masih Bela Suami yang Diduga Selingkuh, Tuding Pelakor Punya Sejarah Seram