Polisi: Pencuri Sekarang Seperti di Film, Tinggal di Apartemen

Para pencuri atau perampok spesialis rumah kosong itu mampu menyewa apartemen di Kalibata City.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 14 Okt 2014, 07:21 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2014, 07:21 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pencuri atau perampok ternyata tidak selamanya berasal dari kalangan ekonomi rendah. Para pelaku kejahatan itu bahkan sudah bisa menyewa apartemen sebagai tempat tinggal mereka.

Hal ini terungkap saat jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap kawanan pencuri spesialis rumah kosong. Para tersangka yakni ZA, PA, NZ, dan KA ditangkap lantaran mencuri beberapa rumah kosong.

"Mereka ini spesialis pencurian rumah kosong sejak tahun 2012. Kalau biasanya para penjahat tinggalnya di tempat kumuh. Sekarang sudah melihat gaya-gaya di film. Mereka bisa tinggal dengan menyewa apartemen," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/10/2014).

ZA dan PA diketahui sudah lama tinggal di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan sedangkan PZ dan KA tinggal di bilangan Jakarta Timur. Dalam aksinya, mereka memukul-mukul pintu pagar seolah-olah ingin bertamu untuk memastikan keberadaan pemilik rumah. Jika pemilik rumah keluar, para pelaku kemudian pura-pura menanyakan alamat rumah.

"Tetapi, bila tidak ada penghuni yang keluar, mereka langsung merusak gembok pagar dengan menggunakan kunci L. Selanjutnya membuka paksa pintu rumah dengan obeng," ungkap Heru.

Dalam menjalankan aksinya, mereka sudah berbagi tugas. NZ, ZA, dan PA bertugas melakukan pencurian, sedangkan KA sebagai penadah dari hasil rampokan tersebut.

"Kemudian dari hasil perampokan itu, KA banyak menerima sejumlah barang berharga seperti laptop, iPad, dan liontin batu giok, jam tangan, dan barang berharga lainnya," kata Heru

Polisi akhirnya dapat menangkap seluruh tersangka saat mereka berada di rumah NZ di Jalan Batu Bulat No 13 RT 18/5 Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya para pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya