Aher Tetapkan UMK 27 Kabupaten/Kota di Jabar

Nilai UMK tertinggi yakni Kabupaten Karawang sebesar Rp 2.957.450, sedangkan UMK terendah yakni Kabupaten Ciamis sebesar Rp 1.131.862.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Nov 2014, 04:30 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2014, 04:30 WIB
aher
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. (Antara)

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan atau Aher menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015 di kabupaten/kota Provinsi Jabar di Gedung Graha Yudha Wastu Pramuka, Pusat Persenjataan Infanteri, Kota Bandung, Jumat (21/11/2014) malam.

"Insya Allah semua sudah sepakat, dan ini bisa dikatakan final, meski rekomendasi Bupati Wali Kota kalau diperlukan pembahasan kita lakukan pembahasan," kata Gubernur usai penetapan UMK.

Ia menuturkan, penetapan UMK berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta Keppres Nomor 107 Tahun 2003 tentang Dewan Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.

Aher menyampaikan, nilai UMK tertinggi yakni Kabupaten Karawang sebesar Rp 2.957.450, sedangkan UMK terendah yakni Kabupaten Ciamis sebesar Rp 1.131.862. Selanjutnya kenaikan persentase tertinggi nilai UMK yakni Kabupaten Majalengka sebesar 24,50 persen atau sebesar Rp 1.245.000.

Berdasarkan data umum nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2014 di Jabar tertinggi yakni Kota Bekasi sebesar Rp 2.529.035 dan terendah adalah Kabupaten Kuningan Rp 1.187.727.

"Kenaikan persentase tertinggi nilai KHL adalah di Kota Bekasi sebesar 28,92 persen atau Rp 2.529.035," kata Aher.

Gubernur mengatakan kenaikan UMK yang ditetapkan tersebut telah mempertimbangkan dengan harga kenaikan BBM. Namun masih ada empat kabupaten/kota masih di bawah KHL karena rekomendasi yang diberikan ke Provinsi Jabar setelah kenaikan BBM.

"Dari 27 kabupaten/kota, 23 sudah mencapai KHL sedangkan empatnya masih di bawah KHL seperti Pangandaran, Ciamis, Banjar dan Kabupaten Garut," sebut politisi PKS itu.

Gubernur mengungkapakan alasan penetapan UMK hingga tengah malam, karena Pemerintah Kabupaten Bekasi baru menyerahkan rekomendasi UMK sekitar pukul 23.00 WIB.

"Batas waktu hingga pukul 00.00 WIB. Bekasi baru menyerahkan jam 11 malam, dan alhamdulilah, kita bisa selesaikan se-Jabar, dan untuk UMK 2015 ini sudah tidak ada yang tertinggal," tandas Aher. (Ant/Riz/Nan)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya