Liputan6.com, Jakarta - Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Jumat 28 November kemarin resmi mendapatkan pembebasan bersyarat.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Sabtu (29/11/2014), sejak di persidangan tahap awal, Pollycarpus tidak mengakui bahwa ia terlibat pembunuhan pegiat HAM, Munir.
Setelah melewati proses hukum yang panjang, antara lain melalui jalur peninjauan kembali atau PK akhirnya mantan pilot Garuda Indonesia ini dihukum 14 tahun penjara.
Namun kemarin Pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi melalui Menteri Hukum dan Ham (Menkum) dan Ham) telah mengeluarkan surat pembebasan bersyarat. Alasannya Polycarpus sudah menjalani dua per tiga dari masa hukumannya, padahal ia baru 8 tahun menjalani hukuman. (Mar/Riz)
Pembebasan Bersyarat Pollycarpus si Terpidana Pembunuhan Munir
Sejak di persidangan tahap awal Pollycarpus tidak mengakui bahwa ia terlibat pembunuhan pegiat HAM, Munir.
diperbarui 29 Nov 2014, 14:19 WIBDiterbitkan 29 Nov 2014, 14:19 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jika Timnas Indonesia Berhasil ke Piala Dunia 2026, Banyak Pemain Diaspora Berkualitas akan Berbaris untuk Dinaturalisasi
OJK Cabut Izin Usaha BCA Multifinance, Ini Alasan di Baliknya
Ciri-Ciri Lidah Buaya: Manfaat dan Cara Perawatannya
Ciri-ciri Gagal Ginjal: Kenali Tanda dan Gejala Sejak Dini
Como Mendadak Bersaing dengan AC Milan untuk Merekrut Rashford, Varane Kemungkinan Jadi Kunci Keputusan
Apa Itu TWS: Panduan Lengkap Memahami True Wireless Stereo
Soal Peningkatan Kasus Infeksi HMPV di China, Ini Kata WHO
Apa itu Produksi: Pengertian, Tujuan, dan Faktor-Faktornya
Pemain Timnas Indonesia Mees Hilgers Sambut Patrick Kluivert dan Jelaskan Hubungan Baiknya dengan Shin Tae-yong
Ciri-Ciri Ejakulasi Dini: Penyebab, Gejala, dan Cara Mengatasinya
Ciri-Ciri Usus Turun: Kenali Gejala dan Penanganannya
Pagar Laut Misterius di Tangerang 30 Km, Simak Dampaknya ke Nelayan