Liputan6.com, Jakarta - Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Jumat 28 November kemarin resmi mendapatkan pembebasan bersyarat.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Sabtu (29/11/2014), sejak di persidangan tahap awal, Pollycarpus tidak mengakui bahwa ia terlibat pembunuhan pegiat HAM, Munir.
Setelah melewati proses hukum yang panjang, antara lain melalui jalur peninjauan kembali atau PK akhirnya mantan pilot Garuda Indonesia ini dihukum 14 tahun penjara.
Namun kemarin Pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi melalui Menteri Hukum dan Ham (Menkum) dan Ham) telah mengeluarkan surat pembebasan bersyarat. Alasannya Polycarpus sudah menjalani dua per tiga dari masa hukumannya, padahal ia baru 8 tahun menjalani hukuman. (Mar/Riz)
Pembebasan Bersyarat Pollycarpus si Terpidana Pembunuhan Munir
Sejak di persidangan tahap awal Pollycarpus tidak mengakui bahwa ia terlibat pembunuhan pegiat HAM, Munir.
Diperbarui 29 Nov 2014, 14:19 WIBDiterbitkan 29 Nov 2014, 14:19 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BHR Ojol 2025: Dapat Berapa? Ini Info Lengkapnya!
Toyota C-HR+ Debut, SUV Listrik Futuristik dengan Jarak Tempuh 600 Km
Kumpulan Doa Pagi Sore yang Diamalkan Rasulullah Secara Rutin, Rahasia Perlindungan dan Keberkahan
Cerita di Balik Kemenangan Tunggal Timnas Indonesia Atas Australia: Pahlawan Garuda Sempat Kolaps, Tahu-Tahu Bangun di Rumah Sakit
Daftar Kebijakan Penting yang Dirilis Pemerintah dalam 11 Hari Ini
Tampil Bareng Gibran Rakabuming, Tas Mewah Kaesang Pangarep Jadi Sorotan
Mudik Lebih Awal, KAI Tawarkan Diskon Tiket Hingga 25%
UAH Ungkap Hadis Semi Palsu tentang Keutamaan Ramadhan yang Sering jadi Rujukan
6 Potret Acara Buka Puasa Musisi dan Penyanyi Ternama, BCL hingga Nadine Amizah
Menag Lobi Pemerintah Arab Saudi untuk Tambahan Kuota Petugas Haji
Adakah Perbedaan Keutamaan Sholat Tarawih 8 dan 20 Rakaat? Ini Kata Buya Yahya
90 Persen Penghuni Dusun di Bojonegoro Ini Perempuan