Liputan6.com, Jakarta - Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Jumat 28 November kemarin resmi mendapatkan pembebasan bersyarat.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Sabtu (29/11/2014), sejak di persidangan tahap awal, Pollycarpus tidak mengakui bahwa ia terlibat pembunuhan pegiat HAM, Munir.
Setelah melewati proses hukum yang panjang, antara lain melalui jalur peninjauan kembali atau PK akhirnya mantan pilot Garuda Indonesia ini dihukum 14 tahun penjara.
Namun kemarin Pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi melalui Menteri Hukum dan Ham (Menkum) dan Ham) telah mengeluarkan surat pembebasan bersyarat. Alasannya Polycarpus sudah menjalani dua per tiga dari masa hukumannya, padahal ia baru 8 tahun menjalani hukuman. (Mar/Riz)
Pembebasan Bersyarat Pollycarpus si Terpidana Pembunuhan Munir
Sejak di persidangan tahap awal Pollycarpus tidak mengakui bahwa ia terlibat pembunuhan pegiat HAM, Munir.
diperbarui 29 Nov 2014, 14:19 WIBDiterbitkan 29 Nov 2014, 14:19 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Hal Ini Dianggap Terlarang bagi Wanita Haid, tapi Ini Faktanya!
BPKH Tunggu Kemenag dan DPR soal Kenaikan Setoran Awal Haji Jadi Rp 35 Juta
Benarkah Kangkung Bisa Cegah Stroke? Ketahui Beragam Manfaatnya untuk Kesehatan
Mantan Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh Meninggal, Bahlil Lahadalia Berduka
Bongkar Rumah Warisan, Seorang Pekerja Tewas Tertimpa Coran
Hamas Bakal Bebaskan 3 Sandera Israel, Barter 183 Tahanan Palestina
Fokus : Banjir Rendam Permukiman Warga di Rawa Buaya Jakbar
Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto Yakin KPK Diduga Lakukan Pelanggaran dan Intimidasi
100 Ucapan Sahur-Sahur Lucu untuk Membangunkan Orang Terkasih, Bikin Terhibur
Apa itu Split Bill: Panduan Lengkap Membagi Tagihan dengan Adil
Daya Tarik Dufan 'Durian Fantasi', Wisata Unik di Kota Batu
Saham BRIS Naik 10,62% sejak Awal 2025