Pembebasan Bersyarat Pollycarpus si Terpidana Pembunuhan Munir

Sejak di persidangan tahap awal Pollycarpus tidak mengakui bahwa ia terlibat pembunuhan pegiat HAM, Munir.

oleh Liputan6 diperbarui 29 Nov 2014, 14:19 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2014, 14:19 WIB
(lip6 Siang) Polycarpus Bebas
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Jumat 28 November kemarin resmi mendapatkan pembebasan bersyarat.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Sabtu (29/11/2014), sejak di persidangan tahap awal, Pollycarpus tidak mengakui bahwa ia terlibat pembunuhan pegiat HAM, Munir.

Setelah melewati proses hukum yang panjang, antara lain melalui jalur peninjauan kembali atau PK akhirnya mantan pilot Garuda Indonesia ini dihukum 14 tahun penjara.

Namun kemarin Pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi melalui Menteri Hukum dan Ham (Menkum) dan Ham) telah mengeluarkan surat pembebasan bersyarat. Alasannya Polycarpus sudah menjalani dua per tiga dari masa hukumannya, padahal ia baru 8 tahun menjalani hukuman. (Mar/Riz)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya