Liputan6.com, Tangerang - Guna mengembalikan hak dan martabat masyarakatnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang memberikan uang ataupun barang kepada anak jalanan (anjal), pengemis, dan gelandangan.
"Jika ingin membantu, bisa menyalurkan ke panti sosial atau ke lembaga-lembaga yang sudah kita tentukan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten, Rano Karno, usai acara Jambore Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Provinsi Banten dan kampanye sosial one day one care berbagi untuk sesama di Stadion Heroik, Grup 1 Kopassus, Kota Serang, Selasa 2 Desember 2014.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2010, tentang pencegahan, pemberantasan, dan penanggulangan penyakit masyarakat. Sanksi yang akan diberikan berupa kurungan selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.
Menurut Rano, dengan adanya larangan pemberian uang ataupun barang terhadap pengemis, gelandangan dan anjal bertujuan untuk mengembalikan hak mereka sebagaimana semestinya.
"Harapan kita, berusaha agar anak-anak untuk kembali ke sekolah supaya mereka tidak lari ke jalanan," terang Rano.
Mengenai peraturan tersebut, Rano mengakui belum efektif diterapkan. Karena sosialisasi yang belum maksimal dan masyarakat belum mengetahui peraturan tersebut.
Guna mengefektifkan hal tersebut, maka Pemprov Banten akan berkoordinasi dengan kabupaten dan kota untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"selama bisa kita bina, harus kita lakukan pembinaan itu. Soal ditangkap dan ditampung dipenampungan, nah ini perlu kordinasikan antara Dinsos Kabupatan dan kota karena leading sektornya kabupaten kota. Tapi, jadikan ini tangungjawab kita bersama," tegas Rano. (Tnt/Mut)
Beri Uang ke Gelandangan di Banten Diancam Penjara 3 Bulan
Rano Karno mengatakan, peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 02 tahun 2010.
diperbarui 03 Des 2014, 09:08 WIBDiterbitkan 03 Des 2014, 09:08 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Transportasi Umum Tak Kena PPN, Dirut KAI Imbau Masyarakat Tak Khawatir
Pemotretan Keluarga Rianti Cartwright Sambut Natal 2024, Sang Anak Pandai Berpose
Wisata Karawang yang Hits dan Harga Tiketnya Terjangkau, Cocok untuk Liburan Nataru 2025
Maroko Siapkan Kerangka Hukum Atur Aset Kripto
Fungsi Page Layout: Panduan Lengkap Pengaturan Tata Letak Dokumen
Fungsi Switch Hub: Pengertian, Jenis, dan Cara Kerjanya
Jay Idzes Ungkap Karakter Suporter di Indonesia dan Italia Punya Perbedaan, Apa itu?
Tips Memilih Manggis yang Manis dan Berkualitas, Cek 'Kelopak' Bagian Bawah Buah
Libur Nataru, 440 Ribu Tiket Kereta dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen Ludes Terjual
Ungguli Meksiko, Indonesia Raih Posisi Keempat Dunia dalam Kecintaan Terhadap Bola Basket
Targetkan 31.380 Hektar, BRGM Gencarkan Program Rehabilitasi Mangrove M4CR di Kaltara
5 Gerakan Yoga yang Bantu Atasi Insomnia, Bikin Tidur Lebih Nyenyak