Liputan6.com, Tangerang - Guna mengembalikan hak dan martabat masyarakatnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang memberikan uang ataupun barang kepada anak jalanan (anjal), pengemis, dan gelandangan.
"Jika ingin membantu, bisa menyalurkan ke panti sosial atau ke lembaga-lembaga yang sudah kita tentukan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten, Rano Karno, usai acara Jambore Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Provinsi Banten dan kampanye sosial one day one care berbagi untuk sesama di Stadion Heroik, Grup 1 Kopassus, Kota Serang, Selasa 2 Desember 2014.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2010, tentang pencegahan, pemberantasan, dan penanggulangan penyakit masyarakat. Sanksi yang akan diberikan berupa kurungan selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.
Menurut Rano, dengan adanya larangan pemberian uang ataupun barang terhadap pengemis, gelandangan dan anjal bertujuan untuk mengembalikan hak mereka sebagaimana semestinya.
"Harapan kita, berusaha agar anak-anak untuk kembali ke sekolah supaya mereka tidak lari ke jalanan," terang Rano.
Mengenai peraturan tersebut, Rano mengakui belum efektif diterapkan. Karena sosialisasi yang belum maksimal dan masyarakat belum mengetahui peraturan tersebut.
Guna mengefektifkan hal tersebut, maka Pemprov Banten akan berkoordinasi dengan kabupaten dan kota untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"selama bisa kita bina, harus kita lakukan pembinaan itu. Soal ditangkap dan ditampung dipenampungan, nah ini perlu kordinasikan antara Dinsos Kabupatan dan kota karena leading sektornya kabupaten kota. Tapi, jadikan ini tangungjawab kita bersama," tegas Rano. (Tnt/Mut)
Beri Uang ke Gelandangan di Banten Diancam Penjara 3 Bulan
Rano Karno mengatakan, peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 02 tahun 2010.
Diperbarui 03 Des 2014, 09:08 WIBDiterbitkan 03 Des 2014, 09:08 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ingin Doa Cepat Dikabulkan, Benarkah Harus sambil Menangis? Ini Kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah
Tengok Pembangunan Rumah untuk Eks-Timor Timur, Kejati NTT Ragukan Kualitas Bangunan
Bekali Kepala Daerah di Retret Magelang, Gubernur Lemhannas Bicara Soal Geopolitik
Puncak Arus Mudik Lebaran di Gambir dan Pasar Senen Diprediksi Terjadi 28-29 Maret 2025
5 Cara Menurunkan Berat Badan dengan Kunyit dan Lada
Misalin, Rangkaian Tradisi Jelang Ramadan di Kabupaten Ciamis
Bolehkah Ibadah karena Niat Ingin Kaya? Begini Pandangan Buya Yahya
Apa Boleh Niat Puasa Ramadhan Dibaca Siang Hari?
Serba-serbi Suku Togutil di Halmahera, dari Suku Primitif hingga Tradisi Unik Pemakaman Jenazah
2 Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang Kuliah Rekan-rekannya, Kerugian Kampus Rp1,2 Miliar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 23 Februari 2025
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah