Syarat Islah Golkar dari Ical

Tawaran islah Golkar dari Ical tidak kosong. Ia ngajukan sejumlah syarat yang harus dilakukan kubu Agung Laksono.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 10 Des 2014, 09:45 WIB
Diterbitkan 10 Des 2014, 09:45 WIB
Kinerja Ical Dipertanyakan, 3 Nama Siap Jabat Ketum Golkar
Di antara 3 nama itu, ada juga MS Hidayat yang saat ini menjabat Menteri Perindustrian.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar terbelah 2. Munas partai beringin di Bali menghasilkan Aburizal Bakrie atau Ical sebagai Ketua Umum dan Munas di Jakarta mendaulat Agung Laksono menggantikan Ical.

Setelah sama-sama mendaftarkan kepengurusan DPP ke Kementerian Hukum dan HAM, kedua kubu kini didorong kader Golkar untuk islah atau berdamai. Kubu Ical pun membuka peluang islah.

"Kepada mereka yang tidak setuju Munas Bali dan membuat kelompok inkonstitusional, saya juga selalu memberikan tawaran damai atau islah," tulis Ical di laman Facebook-nya, Rabu (10/12/2014).

Namun tawaran islah dari Ical tidak kosong. Ia mengajukan sejumlah syarat yang harus dilakukan kubu Agung Laksono.

"Syarat islah yang saya ajukan sesuai aturan yang ada, yaitu presidium yang inkonstitusional dibubarkan dan Munas Bali yang sesuai aturan jalan terus. Bahkan Pak Akbar Tandjung juga menemui mereka dan kita berikan lagi solusi, Munas di Bali tetap jalan tapi hanya bahas soal AD/ART, sikap politik dan lain-lain. Sementara pemilihan ketua umum diundur bulan Oktober 2015, sesuai Munas sebelumnya di Riau," beber Ical.

"Tapi mereka tetap menolak. Tidak mau datang dan buat Munas tandingan. Kita sudah tawarkan damai, tapi mereka menolak. Jadi siapa yang ingin pecah?" imbuh dia.

Bahkan, sambung Ical, saat Munas di Bali berlangsung, kubu yang menolak mengirim massa yang menumpangi 19 bus untuk ganggu Munas. "Tapi hal ini bisa diantisipasi pihak keamanan. Untuk itu saya berterimakasih pada Gubernur, Kapolda, dan pihak terkait lainnya, juga para Pecalang yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat Bali," tukas Ical.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya