JK: Hukuman Cambuk Itu Zaman 50 Tahun Lalu

JK mengatakan, hukuman untuk siswa memang dimaksudkan untuk melatih kedisiplinan, tapi bukan berarti menggunakan cambuk.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 11 Des 2014, 13:39 WIB
Diterbitkan 11 Des 2014, 13:39 WIB
Jusuf Kalla atau JK
Jusuf Kalla atau JK

Liputan6.com, Jakarta - Video yang berisi santri dikenai hukuman cambuk di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Urwatul Wutsqo di Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur menggegerkan dunia pendidikan Indonesia. Apalagi, pengasuh ponpes tersebut meminta Kementerian Agama melegalkan jenis hukuman cambuk.

Hukuman cambuk tersebut menimbulkan kecaman dari berbagai pihak. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, hukuman semacam itu sudah tidak layak lagi ada diterapkan di Indonesia. Hukuman itu, dianggap sudah ketinggalan zaman.

"Itu zaman 50 tahun lalu boleh. Bapak masih dapat cambuk nggak? Saya masih dapat, pukul rotan," kata JK usai menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU antara PMI dan TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (11/12/2014).

JK menilai, hukuman cambuk semacam itu harusnya tidak lagi dilakukan untuk menghukum murid. Para penyelenggara pendidikan juga seharusnya sudah tidak lagi menerapkan hukuman cambuk.

"Tentu sekarang zamannya bukan lagi. Hukuman buat murid saja tidak lagi seperti itu mustinya dihindari," lanjut JK.

Hukuman untuk siswa memang dimaksudkan untuk melatih kedisiplinan. Tapi, kata JK, tidak seharusnya dilakukan dengan menerapkan hukuman cambuk. Hukuman harusnya lebih mendidik dan tidak melanggar aturan lainnya.

"Displin itu bagus. Tentara bisa berjalan itu disiplin. Anak sekolah juga harus disiplin. Waktunya masuk jam 7, belajar belajar, main main, tapi tidak melanggar macam macam," tandas JK. (Mvi/Mut)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya