Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin tak ingin status tersangka calon Kapolri Budi Gunawan menjadi halangan DPR tak melakukan uji kepatutan dan kelayakan. Menurutnya, yang terpenting DPR telah menjalankan tugas sesuai konstitusi.
Usai Komisi III menyetujui Budi Gunawan menjadi calon tunggal Kapolri, Azis mengatakan kini tinggal menunggu keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi apakah akan melanjutkan proses pengangkatan Budi atau akan menggantinya.
"Ya, kalau Presiden mau lantik teruskan dan kalau tidak lantik nggak apa-apa. Saya tunggu Presiden, saya tak mau berandai-andai," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Politisi Partai Golkar itu juga mengaku enggan, untuk mengungkapkan alasan Komisi III menyetujui nama Budi Gunawan yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka untuk menjadi Kapolri.
"Pertimbangan itu masing-masing fraksi, saya tidak bisa mengangkat dalam forum terbuka ini, karena pleno Komisi III tadi sifatnya tertutup," ujar dia.
Soal kasus dugaan korupsi yang membelit Budi Gunawan, Azis menegaskan pihaknya tidak berwenang mencampuri persoalan tersebut. Parlemen menurutnya hanya menjalankan tugas sesuai amanah konstitusi.
"Sudah dijelaskan tadi kan terbuka, terbuka mengenai penjelasan kasus tersangka, baik mengenai kasus rekening itu, kemudian surat dari Bareskrim itu sudah dijelaskan. Kami hanya menjalankan konstitusi," tandas Azis. (Ado/Yus)
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.