Polri Periksa Gubernur Gorontalo Jadi Saksi Korupsi Alkes

Bareskrim Polri telah menetapkan 5 orang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes di RSUD dr Zaenal Umar Sadiki.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 19 Jan 2015, 15:01 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2015, 15:01 WIB
Bareskrim Polri
Bareskrim Polri. (ist)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memeriksa Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. Rusli diperiksa menjadi saksi atas dugaan korupsi alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Zaenal Umar Sadiki.

"Kebetulan yang bersangkutan sudah hadir memenuhi panggilan sebagai saksi. Pemeriksaan sudah dilakukan sejak pukul 09.00 WIB," kata ‎Kepala Sub Direktorat IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Yudhiawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/1/2015).

Yudhiawan menjelaskan, Rusli Habibie diperiksa terkait jabatan sebelumnya sebagai Bupati Gorontalo Utara.

Kasus dugaan korupsi itu terjadi di Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2011. Dalam kasus ini, Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dan sudah ditahan dalam kasus ini.

"Sebagian besar sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap). Berkas yang belum P21 tersangka berinisial TB," jelas Yudhiawan. Kasus ini merupakan limpahan dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polda Gorontalo.

"Kasus tersebut merupakan pengadaan alat-alat  kesehatan RSUD dr Zaenal Umar Sadiki Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, yang dilakukan dr RA Mkes selaku kuasa pengguna anggaran," kata Yudhiawan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD dinas kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2011 tersebut diselenggarakan PT Dinar Raya Mekar. Nilai anggaran Rp 5. 788. 750. 000, yang sumber dananya dari APBD DPID (Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Pemerintah) Kabupaten Gorontalo Utara," tandas Yudhiawan.

Diperkirakan kerugian negara dalam kasus ini Rp 1,8 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Sun/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya