DKI Bakal Sahkan 17 Perda Tahun Ini

Dari 17 raperda yang ditargetkan 4 di antaranya usulan legislatif. Sementara sisanya usulan dari Pemerintah Provinsi DKI atau eksekutif.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 20 Jan 2015, 23:33 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2015, 23:33 WIB
Penjelasan Ahok di Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta
Suasana Rapat paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD TA 2015 di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (20/1/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI sedang menyiapkan 17 rancangan peraturan daerah (perda) untuk disahkan pada tahun ini. Beberapa raperda tersebut kini sudah ada di tangan DPRD DKI Jakarta untuk dibahas.

"Ada 17 Raperda yang ditargetkan. Itu pembahasan selama 1 tahun 2015. Yang sudah ada baru beberapa. Tapi nanti akan dibahas sesuai schedule," kata Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Triwisaksana usai rapat paripurna, Selasa (20/1/2015).

Ia mengatakan, dari 17 raperda yang ditargetkan 4 di antaranya adalah usulan dari legislatif. Sementara sisanya usulan dari Pemerintah Provinsi DKI atau eksekutif.

Sebanyak 13 Raperda yang merupakan usulan eksekutif adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2014, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015, Raperda tentang Kepariwisataan dan Pelestarian Budaya Betawi, Raperda tentang Ruang Bawah Tanah, Raperda tentang BUMD, Raperda tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Raperda tentang Keolahragaan dan Kepemudaan, serta Raperda tentang Pemanfaatan Ruang Udara.

"Kemudian ada juga revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura, revisi Perda Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah, serta revisi Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta," jelas dia.

Sedangkan 4 raperda usulan legislatif yaitu revisi Perda Nomor 10 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Beasiswa Daerah, revisi Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, revisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan, serta Raperda tentang Kenyamanan Fasilitas Publik untuk Perempuan.

"Tapi sebelumnya perda harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Sehingga perda itu bisa diketahui, dipahami, dan dilaksanakan dengan baik dan benar," ujar Triwisaksana. (Ado)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya