Kejagung Sebut Kuasa Hukum Budi Gunawan Tak Laporkan KPK

Pengacara Budi Gunawan hanya sebatas memberikan pernyataan sikap atas tindakan KPK yang menetapkan kliennya sebagai tersangka.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 21 Jan 2015, 23:36 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2015, 23:36 WIB
Komjen Budi Gunawan Laporkan KPK ke Kejagung
Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan saat melaporkan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto atas dugaan penyalahgunaan wewenang ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Hari ini, tim kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, tersangka kasus dugaan kepemilikan rekening tak wajar, menyambangi Kejaksaan Agung. Dikabarkan Budi Gunawan berniat melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kaitan tindakan penyalahgunaan wewenang.

Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana menjelaskan bahwa kedatangan pengacara Budi Gunawan hanya sebatas memberikan pernyataan sikap atas tindakan KPK yang menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Nah, yang disebutkan dalam surat itu, akan melaporkan. Laporan itu sendiri kan bisa nanti. Hari ini hanya sampaikan pernyataan sikap, tapi tidak ada penyataan laporan resmi. Cuma pernyataan sikap," kata Tony di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Dalam pernyataan sikap itu, jelas Tony, ada 2 hal yang diminta pengacara Budi Gunawan, yaitu akan melaporkan, menuntut, serta melakukan upaya hukum lainnya atas tindakan sewenang-wenang, arogan dan pembiaran yang dilakukan KPK dengan sangkaan Pasal 421 KUHP juncto Pasal 23 UU 31 Tahun 1999, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian yang kedua yaitu memohon kepada Kejagung untuk segera memeriksa KPK, selanjutnya memberikan status tersangka pada pimpinan tertinggi KPK Abraham Samad sebagai penanggung jawab lembaga tersebut.

Namun, sambung Tony, menurut penafsiran dan penelaahan dari Kejagung, pelaporan terhadap pimpinan KPK yang dimaksud hanya sebatas rencana. Dan surat yang diterima Kejagung dari pengacara Budi Gunawan bukan termasuk laporan. Melainkan hanya pernyataan sikap.

"Di dalam pernyataan sikap itu, ada kalimat menyebut 'kami akan melaporkan'. Yang kontroversial adalah yang nomor 2, 'mohon segera Kejagung memeriksa KPK'. Jadi tadi bukan laporan, hanya pernyataan sikap, tapi di dalam pernyataan sikap itu ada 2 hal yang disampaikan," tutur Tony.

Meski demikian, Tony mengatakan pihak Jampidsus Kejagung tetap akan menelaah pernyataan sikap dari kuasa hukum Komjen Budi Gunawan.  "Nyatanya memang oleh Jampidsus akan dikaji. Tidak akan dibentuk tim, tidak akan sampai 14 hari," tegas Tony. (Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya